KabarAktual.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Namun, KPK menegaskan pemanggilan Perry tidak otomatis dilakukan hanya karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk mengungkap perkara. “Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” kata Budi, Selasa (28/7/2026).
Menurut Budi, penyidik akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami peran setiap pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mengungkap akar persoalan sekaligus menjadi dasar perbaikan tata kelola ke depan.
Nama Perry sebelumnya sempat dikaitkan dengan perkara ini setelah KPK menggeledah kantor pusat BI di Jakarta pada Desember 2024. Saat itu, penyidik turut menggeledah ruang kerja Perry dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR.
Usai penggeledahan, Perry membenarkan adanya kegiatan penyidikan KPK di Gedung BI. Ia menyatakan Bank Indonesia menghormati proses hukum dan menyebut penggeledahan dilakukan untuk melengkapi penyidikan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Keduanya diduga menyalahgunakan dana PSBI dan PJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial.Berdasarkan hasil penyidikan, Heri diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar, terdiri atas Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membangun rumah makan, mengelola usaha minuman, membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan, hingga aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.
Meski telah memeriksa sejumlah pejabat BI dan OJK, hingga kini KPK belum menetapkan satu pun pejabat dari kedua lembaga tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.[]












