KabarAktual.id — Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah menerima berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada 23 Juli 2026. “Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Mualem melalui Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan arahan secara langsung. Hadir pula Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun.
Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menyampaikan optimisme terhadap proses pemulihan Aceh, seiring telah disusunnya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026-2028. “Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh kementerian dan lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” ujarnya.
Dek Fadh menjelaskan, bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menyebabkan status tanggap darurat diberlakukan sejak 27 November 2025 dan diperpanjang hingga 29 Januari 2026.Bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong. Lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak, sementara 562 orang dilaporkan meninggal dunia.
Ia mengatakan, penanganan pascabencana terus berjalan. Pembangunan hunian sementara telah mencapai 99 persen, sedangkan pembangunan hunian tetap baru sekitar 4 persen. Sementara itu, pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur lainnya masih membutuhkan percepatan.
Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan penanganan kedaruratan tidak akan dihentikan.”Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui usulan Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut. “Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” ujar Tito.
Mendagri Tito juga memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun. Ia meminta seluruh penggunaan anggaran dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. “Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Masyarakat harus tahu bahwa seluruh anggaran itu digunakan untuk pemulihan pascabencana,” tegasnya.[]












