Wamensesneg Sebut Sapi Kurban Prabowo Banpres, MUI Nilai Sesuai Syariat

Juri Ardiantoro

KabarAktual.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha tahun ini merupakan bagian dari program bantuan kemasyarakatan presiden atau banpres yang telah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penjelasan itu disampaikan Juri merespons munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo.Menurutnya, bantuan sapi kurban tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan, agar dapat merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban bersama.

Dia mengatakan, maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. “Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Pada Idul Adha tahun ini, sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah menilai penggunaan alokasi anggaran banpres untuk program tersebut merupakan hal lazim dan telah menjadi praktik pada pemerintahan sebelumnya.

Kurban Vs BansosBaca juga:

Juri menegaskan bantuan sapi kurban itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi Presiden Prabowo, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Menurut dia, pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Selain itu, Juri menyebut Prabowo secara pribadi juga tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi. Hewan kurban pribadi tersebut turut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

MUI Sebut Sesuai Syariat

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara atau APBN tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan praktik tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Niam, merujuk Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk baitul mal yang dikelola untuk kepentingan publik.

Dalam konteks bernegara saat ini, kata dia, APBN bertindak sebagai baitul mal modern. “Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syari tidak ada soal,” kata Niam.

Ia menambahkan mekanisme tersebut dinilai logis dari sisi birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Dia menambahkan, sama seperti anggaran banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. “Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah,” ujarnya.[]

bank aceh