KabarAktual.id – Rismon Hasiholan Sianipar kembali berurusan dengan hukum. Setelah status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan, kini ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul Gibran End Game.
Laporan diajukan mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat (24/4/2026). Perkara tersebut telah diterima polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengatakan dirinya melaporkan Rismon karena merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah banyak. “Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game. Saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pembelian dilakukan saat kegiatan car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Saat itu, ia mengaku tertarik dengan isi buku yang ditulis Rismon sehingga berniat membeli ratusan eksemplar. Namun sejauh ini, ia baru membeli 60 buku dengan total pembayaran Rp6.002.500.
Keberatan Isi Buku Dianulir
Irwan mengaku kecewa setelah Rismon belakangan membuat pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan isi buku tersebut. Ia menyebut Rismon justru tidak mengakui kebenaran isi buku dan menyatakan isi buku itu bohong serta palsu.
“Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa buku yang ditulisnya benar,” ujarnya.
Atas dasar itu, Irwan memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.Sertakan Bukti Buku dan PembayaranDalam laporannya, Irwan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain buku Gibran End Game serta bukti pembayaran pembelian buku.
Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP. Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Rismon kemudian mengajukan restorative justice (RJ) dan permohonan tersebut disetujui Jokowi selaku pelapor. Polda Metro Jaya selanjutnya mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat 17 April 2026.[]












