News  

Seperti Perusahaan Keluarga, Bupati Malang Lantik Anak Kandung Jadi Kadis

Bupati Malang melantik anak kandung jadi Kadis LH (foto: Ist)

KabarAktual.id – Pelantikan 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang memicu sorotan publik setelah putra Bupati Malang M. Sanusi bernama Ahmad Dzulfikar Nurrahman, resmi menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pelantikan digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (13/4/2026).

Dzulfikar sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH. Nama Dzulfikar menjadi perhatian karena statusnya sebagai anak kepala daerah. Meski demikian, ia diketahui memiliki rekam jejak birokrasi di DLH, mulai dari pengawas tata bangunan dan infrastruktur, kepala seksi penanganan limbah domestik, kepala bidang pengendalian pencemaran, sekretaris DLH, hingga Plt kepala dinas.

Logo Korpri

Dari sisi akademik, Dzulfikar merupakan lulusan Universitas Brawijaya dengan pendidikan S1 Arsitektur, S2 Teknik Sipil, dan doktor Ilmu Lingkungan yang diraih pada 2024 dengan predikat cum laude. Namun, pelantikan tersebut tetap memunculkan kritik soal etika jabatan dan dugaan nepotisme.

Baca juga: Ya … Jabatan Memang bukan Harta Pusaka!

Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai pengangkatan Dzulfikar mungkin sah secara administratif, tetapi belum tentu tepat secara etika publik. “Dalam pemerintahan, yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat,” kata Andhyka, Kamis (16/4/2026).

Ia menilai publik akan sulit diyakinkan bahwa jabatan itu diraih murni karena kompetensi, bukan faktor hubungan keluarga. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menurunkan moral ASN lain dan memunculkan kesan karier birokrasi ditentukan kedekatan dengan pimpinan.

Baca juga: Plt, Karpet Merah untuk Putra Mahkota

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut setiap orang berhak menduduki jabatan sepanjang memenuhi syarat dan melalui mekanisme yang berlaku. Namun ia menegaskan jabatan tidak boleh diperoleh karena hubungan kekerabatan yang melanggar aturan.

Menurutnya, polemik ini patut diperiksa lembaga berwenang seperti BKN atau KemenpanRB untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.[]

Logo Korpri Logo Korpri