PRAKTIK membiarkan jabatan strategis kosong di lingkungan pemerintahan daerah, lalu menambalnya dengan pelaksana tugas (Plt), sudah menjadi tren belakangan ini. Terjadi hampir di semua level pemerintahan, dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Teranyar, di Kabupaten Pidie Jaya. Bupati Sibral Malasyi melantik 21 pejabat eselon II, namun pada saat yang sama membiarkan sejumlah posisi lain tetap kosong.
Di titik inilah nalar publik diuji. Mengapa jabatan-jabatan penting yang berperan langsung dalam pelayanan dan pembangunan justru tidak segera diisi secara definitif? Padahal, keberadaan pejabat yang kuat dan berwenang penuh sangat dibutuhkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
Alih-alih menjadi solusi administratif, pola ini justru memunculkan anomali dalam tata kelola birokrasi. Kekosongan jabatan yang disengaja membuka ruang spekulasi: apakah ini murni persoalan teknis, atau ada motif lain yang lebih pragmatis? Jangan-jangan mekanisme ini merupakan sebuah taktis yang sebenarnya bertujuan memberikan “karpet merah” untuk sang putra mahkota.
Dalam lanskap politik yang kian transaksional, jabatan publik tak jarang diperlakukan sebagai komoditas. Kepala daerah dituntut “jeli membaca peluang”, termasuk peluang yang bisa dikapitalisasi dari distribusi jabatan. Dalam konteks ini, status Plt menjadi instrumen yang lentur—cukup kuat untuk mengendalikan kewenangan, namun cukup “abu-abu” untuk menghindari sorotan.
Kasus yang menjerat Bupati Tulungagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menjadi pengingat bahwa praktik-praktik semacam ini bukan sekadar dugaan. Jabatan kepala dinas, eselon III, hingga kepala sekolah, kerap menjadi titik rawan transaksi dan bahkan pemerasan. Penunjukan Plt, dalam banyak kasus, diduga menjadi bagian dari strategi untuk mengamankan praktik tersebut.
Di banyak daerah, jabatan yang kosong sengaja tidak segera dilelang secara terbuka. Tujuannya jelas: memberi jalan bagi “orang-orang titipan” untuk masuk melalui skema Plt. Mereka bisa berasal dari lingkaran dekat kekuasaan atau tim sukses yang jasanya “dibayar” dengan kursi jabatan.
Masalahnya, skema ini kerap mengabaikan prinsip dasar meritokrasi. Individu yang secara usia, pangkat, atau kompetensi belum memenuhi syarat, bisa tiba-tiba menduduki posisi strategis. Dengan label Plt, mereka melompati antrean panjang aparatur sipil negara yang telah meniti karier secara profesional selama bertahun-tahun.
Yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur, tetapi kualitas tata kelola pemerintahan. Ketika jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan, bukan kapasitas, maka kebijakan publik rentan disusun tanpa landasan profesionalisme. Loyalitas personal lebih diutamakan daripada integritas dan kompetensi.
Dampaknya nyata. Aparatur yang berprestasi kehilangan motivasi karena sistem karier tak lagi memberi kepastian keadilan. Birokrasi pun terjebak dalam budaya “asal bapak senang”, di mana yang dihargai bukan kinerja, melainkan kedekatan dengan penguasa.
Editorial ini ingin menegaskan satu hal: jabatan Plt bukanlah ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan sesuka hati. Ia adalah mekanisme sementara, bukan alat politik balas budi. Jika terus disalahgunakan, maka yang terkikis bukan hanya profesionalisme ASN, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sudah saatnya kepala daerah mengembalikan marwah birokrasi pada sistem merit yang jujur dan transparan. Karena tanpa itu, pembangunan daerah hanya akan berjalan di tempat—dikelola oleh mereka yang dekat dengan kekuasaan, bukan oleh mereka yang layak dan mampu.[]












