UKW bukan Tameng Menolak Wartawan

Ilustrasi (foto: ChatGPT)

PERNYATAAN Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, yang meminta kepala sekolah menolak wartawan non-UKW atau media yang belum terverifikasi Dewan Pers patut dikritisi secara serius. Ini alarm kematian kebebasan pers.

Niat untuk melindungi sekolah dari perilaku oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan mungkin bisa dipahami. Namun, menjadikan sertifikat UKW sebagai “gerbang mutlak” pelayanan informasi publik adalah cara pandang yang keliru dan berbahaya bagi kebebasan pers.

Tidak bisa dimungkiri, praktik oknum wartawan nakal memang ada. Ada yang datang bukan untuk menjalankan tugas jurnalistik, melainkan mencari keuntungan pribadi, menekan narasumber, bahkan melakukan dugaan pemerasan. Perilaku seperti ini tentu harus ditolak tegas.

Baca juga: Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tolak Wartawan tak Bersertifikat UKW

Tidak ada satu pun profesi yang boleh menggunakan atribut pers untuk mengintimidasi atau mencari keuntungan dengan cara-cara tidak terpuji. Namun masalahnya, generalisasi terhadap wartawan non-UKW sama saja dengan menyederhanakan persoalan secara serampangan.

Profesionalisme wartawan tidak pernah ditentukan hanya oleh selembar kartu kompetensi. Faktanya, ada pemegang sertifikat UKW yang justru mencoreng profesi dengan perilaku tidak etis. Sebaliknya, tidak sedikit wartawan tanpa UKW yang bekerja serius, disiplin melakukan verifikasi, menjaga kode etik, dan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.

Logika yang sama juga berlaku di dunia birokrasi dan pendidikan. Tidak semua pejabat bersih. Tidak semua kepala sekolah bekerja lurus. Ada pula yang menyalahgunakan jabatan, bermain proyek, atau menabrak aturan. Maka tentu tidak adil jika publik kemudian menyimpulkan seluruh pejabat buruk hanya karena ulah sebagian oknum.

Baca juga: Pejabat Disdik Ancam Wartawan yang Beritakan Kasus Pemecatan Kepsek Tengah Malam

Karena itu, ukuran profesionalisme semestinya bukan berhenti pada atribut formal, melainkan pada perilaku dan kepatuhan terhadap aturan.

Wartawan profesional adalah mereka yang menjalankan kerja jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik: melakukan verifikasi, menguji informasi, memberi ruang konfirmasi, dan bekerja demi kepentingan publik.

Ironisnya, justru proses konfirmasi yang kini seolah dipandang sebagai gangguan. Padahal wartawan datang mewawancarai narasumber bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat benar dan berimbang. Apa gunanya sebuah media terverifikasi Dewan Pers jika dalam praktiknya tidak melakukan verifikasi langsung di lapangan?

Pernyataan yang bernada “jangan layani” juga berpotensi menciptakan budaya anti kritik di lingkungan pendidikan. Proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah adalah penggunaan uang publik. Karena itu, pengawasan publik melalui pers adalah hal wajar, bahkan diperlukan.

Transparansi bukan ancaman. Justru keterbukaan menjadi benteng utama agar proyek pemerintah berjalan bersih dan akuntabel.

Jika ada oknum wartawan memeras atau mengancam, laporkan dan proses secara hukum. Itu langkah yang tepat. Tetapi jangan menjadikan perilaku sebagian kecil oknum sebagai alasan membatasi akses informasi bagi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.

Pers yang sehat memang membutuhkan profesionalisme. Namun birokrasi yang sehat juga membutuhkan keterbukaan. Dan, keterbukaan tidak boleh diukur hanya dari ada atau tidaknya kartu UKW di saku seseorang.[]