Opini  

MAA Dalam Cengkraman Perebutan Kuasa

ACEH memiliki lembaga khusus yang tugasnya mengurus adat dan kebudayaan. Namanya Majelis Adat Aceh (MAA).

Bukan sebatas lembaga seremonial yang sibuk mengurus peusijuek (tepung tawar), atau petuah adat di ruang-ruang resmi pemerintahan. MAA lahir dari kegelisahan panjang tentang masa depan identitas Aceh. Dari kekhawatiran bahwa adat pelan-pelan akan tercerabut dari akarnya, lalu diganti dengan birokrasi yang seragam, dingin, dan jauh dari denyut masyarakat.

Karena itu, ketika hari ini MAA kembali diguncang intrik, isu rangkap jabatan, hingga manuver politik yang berusaha menjegal kepemimpinan Prof. Dr. Yusri Yusuf dari ketua, banyak kalangan melihatnya bukan sekadar konflik administratif biasa. Ini telah menjelma menjadi langkah destruktif yang sistematis. Arahnya membuat kerja MAA menjadi stagnan. Sehingga misi melestarikan adat dan budaya juga tidak terlaksana.

Memang dalam ukuran singkat, pertarungan itu dibaca hanya sebatas perebutan jabatan ketua. Hanya upaya menggulingkan sosok Yusri, dengan membuat alibi rangkap jabatan profesor. Seandainya yang duduk di situ bukan Prof Yusri, sosok profesor lain, mungkin tidak ada provokasi yang sangat kreatif hingga terjadi manuver macam; mulai dari mempengaruhi BKN, menggagalkan Mubes, hingga bahkan upaya membubarkan MAA.

Baca juga: Sempat “Dihadang” Surat BKN, Prof Yusri Akhirnya Dikukuhkan Jadi Ketua MAA

Miris. Padahal MAA dibentuk dengan susah payah.

Historisnya, cikal bakal MAA bermula dari berdirinya Lembaga Adat dan Kebudayaan Aceh (LAKA) yang diprakarsai Prof. Ali Hasjmy pada 1986. Saat itu, Aceh sedang menghadapi gelombang penyeragaman nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-undang itu mengubah banyak sendi adat di Aceh. Geuchik berganti lurah. Mukim kehilangan fungsi strategisnya. Tuha Peut berubah menjadi LMD. Pageu Gampong menjadi LKMD. Keujruen Blang dialihkan ke dinas pemerintah. Panglima Uteuen digantikan otoritas negara.

Aceh seperti dipaksa meninggalkan dirinya sendiri.

Prof. Ali Hasjmy dan para tokoh adat kala itu sadar, bila tidak ada lembaga yang menjaga memori kolektif Aceh, maka adat hanya akan menjadi cerita tua di warung kopi.

Baca juga: Meluruskan “Fatwa Sesat” Larangan Rangkap Jabatan Profesor, Kepala BKN Sowan ke MAA

Dari situlah LAKA lahir. Sebuah benteng kebudayaan.

Setelah reformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, posisi lembaga adat kembali diperkuat. Pada Kongres Besar LAKA tahun 2002 yang dibuka Presiden Megawati Soekarnoputri, disepakati perubahan nama LAKA menjadi MAA.

Sejak itu, MAA menjadi salah satu institusi penting dalam konstruksi keistimewaan Aceh. Ia bukan hanya simbol budaya, tetapi juga “think tank” pemerintah Aceh dalam bidang adat dan peradaban masyarakat.

Karena itulah, terasa janggal ketika belakangan lembaga ini justru diperlakukan layaknya arena perebutan kuasa politik.

Operasi Penghadangan Prof Yusri

Nama Prof. Dr. Yusri Yusuf, M.Pd., sesungguhnya bukan sosok asing di tubuh MAA. Ia pernah menjabat Kepala Sekretariat MAA selama bertahun-tahun.

Ia memahami denyut internal lembaga itu, mengetahui problem kelembagaan, sekaligus arah yang harus ditempuh agar adat Aceh tidak berhenti sebagai slogan. Namun justru karena itu pula, sebagian pihak tampaknya merasa terganggu.

Menjelang Mubes MAA 7–8 April 2026, berbagai manuver mulai bergerak. Isu yang paling gencar dimainkan adalah soal rangkap jabatan profesor. Seolah-olah seorang profesor tidak pantas memimpin lembaga adat.

Padahal argumentasi itu terdengar aneh sejak awal.

Dalam sejarah MAA sendiri, banyak figur profesor pernah memimpin atau menduduki posisi penting di lembaga tersebut. Prof. Hakim Nya’ Pha pernah menjadi Ketua Umum MAA. Prof. Farid Wajdi pernah menjadi Plt Ketua MAA. Bahkan secara substansi, sangat wajar bila lembaga yang berfungsi sebagai pusat pemikiran adat dan kebudayaan dipimpin kalangan akademisi.

Apalagi MAA memang bukan organisasi politik praktis. Ia lembaga pemikiran kebudayaan. Sebuah “think tank” adat Aceh.

Tetapi rupanya ada kelompok yang begitu ngotot ingin menghentikan langkah Prof. Yusri. Sampai-sampai ada oknum yang menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta semacam “fatwa administratif” bahwa profesor tidak boleh merangkap jabatan Ketua MAA.

Surat itu kemudian beredar liar dan dijadikan amunisi politik. Konon, atas dasar informasi yang dibangun sepihak tersebut, pelaksanaan Mubes MAA sempat terganggu. Bahkan Gubernur Aceh disebut-sebut sempat meminta agar Mubes ditunda dengan alasan menunggu qanun baru.

Di titik ini publik mulai bertanya: mengapa urusan adat Aceh begitu mudah ditarik ke pusaran kepentingan kelompok? Mengapa lembaga budaya diperlakukan seperti arena perebutan jabatan?

Menyadari kekeliruan

Situasi makin rumit ketika isu rangkap jabatan terus dipelintir untuk menggiring opini bahwa kepemimpinan Prof. Yusri cacat secara administratif.

Namun belakangan, BKN justru menyadari adanya kekeliruan tafsir yang berkembang.

Pihak BKN akhirnya mendatangi MAA secara langsung untuk memberikan klarifikasi bahwa tidak ada persoalan terkait jabatan profesor yang dirangkap dengan posisi Ketua MAA.

Klarifikasi itu sekaligus meruntuhkan narasi yang sejak awal dibangun untuk mengganjal kepemimpinan Prof. Yusri.

Mubes pun akhirnya tetap terlaksana. Prof. Dr. Yusri Yusuf terpilih memimpin MAA periode 2026–2031 dan pada 7 Mei 2026 resmi dikukuhkan oleh Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar.

Namun, bahkan setelah proses itu selesai, riak belum benar-benar berhenti. Sebelum pengukuhan berlangsung, kelompok-kelompok yang disebut banyak pihak sebagai “perusuh siluman” masih terus bergerak. Di tengah situasi tersebut, Gubernur bahkan sempat mengeluarkan SK Penunjukan Plt Ketua MAA, meski ketua definitif hasil Mubes telah terpilih.

Keputusan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebab, saat SK Plt diterbitkan, Prof. Yusri masih berada dalam sisa masa jabatan dan tinggal menunggu proses pengukuhan kembali. Publik pun sulit memahami urgensi penunjukan Plt di tengah proses legitimasi yang sudah berjalan.

Fenomena ini mengingatkan publik pada konflik panjang MAA era sebelumnya, ketika hasil Mubes 2018 di bawah kepemimpinan H. Badruzzaman Ismail juga sempat tidak diakui pemerintah Aceh kala itu.

MAA pernah dibuat nyaris mati suri. Diguncang dualisme. Dibawa ke meja hukum. Bahkan putusan Mahkamah Agung pun pernah diabaikan.

Sejarah itu rupanya belum benar-benar selesai.

Menyelamatkan marwah adat Aceh

Hari ini, ketika pengurus baru MAA telah dikukuhkan, Aceh sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengakhiri tradisi gaduh di tubuh lembaga adatnya sendiri.

Tantangan terbesar Aceh saat ini bukan lagi soal siapa menguasai kantor MAA. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana adat Aceh tetap hidup di tengah perubahan zaman. Bagaimana mukim, gampong, meunasah, dan seluruh pranata budaya Aceh tetap punya wibawa sosial di tengah derasnya modernisasi.

Dan untuk pekerjaan sebesar itu, Aceh justru membutuhkan figur yang memahami adat sekaligus dunia akademik.

Karena itu, mempermasalahkan status profesor sebagai alasan untuk menolak kepemimpinan di MAA terasa seperti perdebatan yang dipaksakan. Terlalu administratif untuk ukuran lembaga yang dibangun demi menjaga peradaban.

Pada akhirnya, MAA tidak boleh terus-menerus dijadikan arena balas dendam politik atau kendaraan kelompok tertentu. Jika itu terus terjadi, yang kalah bukan Prof. Yusri Yusuf. Bukan pula gubernur atau kelompok-kelompok kepentingan. Yang kalah adalah marwah adat Aceh sendiri.[]