KabarAktual.id – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menyamar sebagai pegawai KPK. Mereka disebut memeras anggota DPR dengan nilai mencapai Rp297 juta.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) malam di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku diduga meminta uang sebesar US$17.400 atau setara sekitar Rp297 juta dengan mengatasnamakan pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang dapat “mengatur” penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Tim gabungan KPK dengan Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK dan dapat melakukan pengaturan penanganan perkara di KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar US$17.400.
Menurut Budi, modus para pelaku adalah meminta sejumlah uang kepada anggota DPR dengan dalih sebagai perintah dari pimpinan KPK.
Ia menyebut praktik tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan.Saat ini, keempat pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengimbau seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.
Masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui call center KPK 198 apabila menemukan praktik serupa.
Budi menegaskan, setiap pegawai KPK yang menjalankan tugas selalu dibekali surat penugasan dan kartu identitas resmi. Selain itu, pegawai KPK dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
Ia juga menegaskan KPK tidak pernah menunjuk pihak luar sebagai perwakilan, konsultan, atau pihak yang dapat mengurus perkara. “KPK tidak membuka kantor cabang di daerah dan seluruh layanan kepada masyarakat tidak dipungut biaya,” kata Budi.[]












