News  

Meski Ditolak Masyarakat, Bupati Syekh Muharram Ngotot Lantik Ajudan Jadi Imam Chik Masjid Abu Indrapuri

Masyarakat memasang spanduk protes menolak pengukuhan ajudan bupati menjadi imam chik (foto: Ist)

KabarAktual.id — Masyarakat Kecamatan Indrapuri bersama jamaah tetap Masjid Abu Indrapuri menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuhan Zulfa Saputra sebagai Imam Chik. Penolakan muncul karena proses pengangkatan dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana tradisi yang selama ini berlaku.

Perwakilan masyarakat menyebutkan, penunjukan Zulfa Saputra yang notabene ajudan bupati bukan merupakan hasil pilihan jamaah maupun tokoh masyarakat. Yang bersangkutan ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang dianggap diterbitkan secara sepihak dan mengabaikan hasil musyawarah warga.

Logo Korpri

Sebelumnya, masyarakat bersama pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM), tokoh gampong, serta jamaah tetap telah dua kali menggelar rapat resmi untuk menentukan Imam Chik Masjid Abu Indrapuri. Dari forum tersebut, telah dihasilkan keputusan bersama terkait sosok imam yang diusulkan.

Baca juga: Bupati Aceh Besar Angkat Ajudannya Sebagai Imam Chik Masjid Abu Indrapuri

Dikatakan, keputusan masyarakat sudah jelas melalui dua kali musyawarah. “Namun hasil itu justru diabaikan dan digantikan melalui SK yang tidak mencerminkan aspirasi jamaah,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Polemik kian berkembang setelah beredarnya undangan kegiatan pengukuhan di tengah masyarakat. Pengurus BKM Masjid Abu Indrapuri menegaskan, undangan tersebut bukan diterbitkan oleh lembaga resmi masjid.

Sekretaris BKM Masjid Abu Indrapuri, Hendra Saputra, mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan undangan dimaksud dan menduga adanya pencatutan nama lembaga. “Kami tegaskan, BKM tidak pernah membuat ataupun mengeluarkan undangan tersebut. Ada indikasi pemalsuan yang mencatut nama BKM,” ujarnya.

Baca juga: Kontroversi “Imam Ajudan”

Selain itu, masyarakat menilai rencana pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, dalam praktik yang selama ini berjalan, jabatan Imam Chik tidak pernah melalui prosesi pelantikan formal karena bukan merupakan jabatan struktural pemerintahan. “Selama ini imam masjid berjalan secara normal berdasarkan kepercayaan jamaah, tanpa pelantikan. Karena posisi imam adalah amanah umat, bukan jabatan struktural,” kata seorang jamaah.

Sorotan lain juga tertuju pada surat undangan yang beredar, yang disebut ditandatangani oleh Zulfa Saputra sendiri, yang sekaligus menjadi pihak yang akan dikukuhkan. “Ini menjadi aneh karena yang mengundang adalah orang yang sama dengan yang akan dilantik,” tambah perwakilan jamaah.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat dan jamaah Masjid Abu Indrapuri meminta pemerintah daerah menghormati hasil musyawarah serta tidak melakukan intervensi terhadap urusan keagamaan yang selama ini diselesaikan secara adat dan mufakat.

Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mengedepankan aspirasi jamaah dan menjaga kondusivitas kehidupan beragama di Indrapuri.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *