News  

Hakim Vonis Bebas Amsal Sitepu, tidak Ada Pelanggaran Hukum!

Amsal Sitepu divonis bebas (foto: Ist)

KabarAktual.id — Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4), meski sebelumnya jaksa menilai ada kerugian negara ratusan juta rupiah dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Logo Korpri

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya. “Tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar majelis hakim.

Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum Wira Arizona. Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Dalam dakwaan, Amsal yang juga Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo dengan anggaran Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa.

Jaksa menilai proposal yang diajukan tidak disusun secara benar dan cenderung dimark-up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bahkan, jaksa menyebut biaya untuk ide, editing, hingga dubbing seharusnya nol rupiah, sehingga menilai terdakwa telah memperkaya diri dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp202 juta lebih, sebagaimana hasil audit Inspektorat Pemkab Karo.

Atas dasar itu, jaksa menilai Amsal melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim justru menyimpulkan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan Komisi III DPR RI, hingga penahanan Amsal sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan sebelum akhirnya divonis bebas.[]

Logo Korpri Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *