PERNYATAAN Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang mengungkap sekitar 40 persen penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tidak tepat sasaran seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah. Namun alarm itu tidak boleh diarahkan kepada rakyat, melainkan kepada sistem dan kinerja negara sendiri.
Jika benar hampir separuh penerima bansos meleset dari target, pertanyaannya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas pendataan?
Pendataan penerima bansos adalah ranah pemerintah. Negara memiliki perangkat birokrasi berlapis, dari pusat hingga daerah, lengkap dengan anggaran triliunan rupiah untuk verifikasi dan validasi data. Jika data salah, maka yang keliru adalah sistem pendataannya. Bukan masyarakatnya.
Jangan sampai narasi “bansos tidak tepat sasaran” secara halus memberi kesan seolah-olah rakyat yang memanipulasi keadaan. Seolah-olah warga yang bersalah karena menerima bantuan. Padahal mereka hanya tercatat dalam sistem yang dibuat pemerintah. Mereka tidak pernah menyusun daftar penerima, tidak memiliki akses ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak memegang otoritas menentukan siapa yang berhak.
Jika ada 40 persen yang salah, maka 40 persen itu adalah cermin dari buruknya tata kelola.
Lebih jauh, publik tentu belum lupa bagaimana dalam satu dekade terakhir bansos kerap tampil bukan sekadar sebagai instrumen perlindungan sosial, melainkan juga alat pencitraan politik. Pada masa pemerintahan Joko Widodo, pembagian bansos kerap dilakukan secara langsung di jalan raya, pasar, bahkan di halaman Istana. Tayangan pembagian amplop dan paket bantuan itu berulang kali memenuhi layar televisi dan media sosial.
Sulit menghindari kesan bahwa bansos bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal panggung politik. Ketika distribusi dilakukan secara simbolik dan seremonial, akurasi data kerap menjadi nomor dua. Yang utama adalah efek visual dan pesan politiknya.
Dalam konteks itu, wajar jika publik bertanya: kurang apa lagi bukti bahwa tata kelola bansos memang sejak awal tidak dibangun dengan fondasi akurasi yang kuat? Jika selama bertahun-tahun data bermasalah tetapi pola distribusi tetap sama, maka problemnya bukan sekadar teknis. Ia struktural.
Karena itu, ketika hari ini Kementerian Sosial mengakui sekitar 40 persen penerima PKH tidak tepat sasaran, publik berhak menuntut pertanggungjawaban yang jelas. Ini bukan kesalahan warga miskin. Ini bukan soal masyarakat “tidak jujur”. Ini adalah hasil kerja pemerintah.
Negara tidak boleh mencari kambing hitam atas kekacauan data yang menjadi tanggung jawabnya sendiri. Yang dibutuhkan bukan sekadar pengakuan angka, melainkan reformasi total sistem pendataan, transparansi, dan audit independen atas tata kelola bansos selama ini.
Bansos adalah hak warga yang membutuhkan, bukan alat transaksi politik dan bukan pula instrumen untuk saling menyalahkan. Jika data amburadul, benahi sistemnya. Jika 40 persen salah sasaran, perbaiki mesinnya. Jangan arahkan sorotan ke rakyat yang hanya menjadi objek kebijakan.[]












