KabarAktual.id β Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka berinisial AYS, seorang pihak swasta, diduga berperan mengatur proses verifikasi mitra hingga memberikan sejumlah uang kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (6/6/2026). βTim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta,β kata Syarief di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, AYS awalnya diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG. Dalam perkembangannya, AYS diduga memperoleh akses untuk ikut campur dalam proses verifikasi calon mitra penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kejagung menduga Sony secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk mengetahui titik dapur yang masih kosong serta memengaruhi status pendaftaran calon SPPG di portal mitra MBG. Sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah disetujui disebut berubah status menjadi dibatalkan.
Selain itu, AYS juga diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG baru meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Setelah melakukan pengaturan terhadap sejumlah titik SPPG, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Penyidik menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penetapan AYS menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG. Penyidik mendalami sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari keterkaitan para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan berbagai barang pendukung program, seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.[]












