KabarAktual.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Suap diduga diberikan untuk mengamankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2025.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, perkara ini bermula dari temuan audit BPK terkait pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan nilai pengadaan yang melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan daerah.
Menurut Taufik, temuan tersebut memunculkan kekhawatiran di lingkungan Pemkab Muara Enim karena dapat mengancam status WTP yang sebelumnya berhasil diraih. “Jangan sampai untuk tahun 2025 opininya berubah. Tahun sebelumnya Kabupaten Muara Enim memperoleh opini WTP, sehingga ada keinginan agar status tersebut tetap dipertahankan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Baca juga: Banda Aceh Raih WTP ke-18 Berturut-turut
KPK menduga Edison kemudian memerintahkan jajarannya untuk mengurus temuan tersebut. Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani (ABN), selanjutnya bertemu dengan pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang dinilai memiliki akses untuk memengaruhi hasil audit.
Dalam pertemuan itu, keduanya disebut melakukan negosiasi terkait besaran biaya yang diperlukan untuk mengubah temuan audit BPK.
Taufik menjelaskan, Angga kemudian berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang ASN BPK yang menjabat sebagai pengendali teknis atau kasubdit di Perwakilan BPK Sumatera Selatan. Angga diduga menerima uang Rp100 juta dari Abi sebagai bagian dari upaya mengubah hasil pemeriksaan tersebut. “AGG bersama-sama dengan TTN selaku penyelenggara negara menindaklanjuti pengubahan hasil audit BPK,” ujar Taufik.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK dan pengendali teknis, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, satu unit mobil, serta uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Titin dan Angga dijerat dengan pasal terkait penerimaan suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terbaru. Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan pasal terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.[]












