PENUNJUKAN ajudan bupati Aceh Besar sebagai imeum chik Masjid Abu Indrapuri tidak hanya memantik polemik di ruang publik, tetapi juga menyentuh aspek normatif yang mendasar. Dua posisi itu—ajudan dan imam—secara sosiologis maupun etik berada pada dua kutub yang berbeda.
Secara terminologis, imeum dalam tradisi Aceh merujuk pada imam, yakni pemimpin ibadah sekaligus figur rujukan moral umat. Sementara chik bermakna senior, ketua, atau koordinator. Dengan demikian, imeum chik dapat dipahami sebagai imam senior atau koordinator para imam di suatu kemukiman atau masjid besar—posisi yang bukan sekadar teknis memimpin salat, tetapi juga memikul otoritas keagamaan dan sosial.
Sebaliknya, ajudan atau aide-de-camp (ADC) adalah asisten pribadi pejabat, bertugas mendampingi dan membantu kelancaran aktivitas kedinasan atasan. Dalam praktik sehari-hari, publik mengenal peran ajudan pada ranah administratif dan protokoler: mengatur agenda, mendampingi perjalanan dinas, hingga memastikan kebutuhan teknis pejabat terpenuhi. Secara struktur dan relasi kuasa, ajudan adalah subordinat dalam sistem birokrasi.
Baca juga: Bupati Aceh Besar Angkat Ajudannya Sebagai Imam Chik Masjid Abu Indrapuri
Di titik inilah publik melihat paradoks: seorang imam—terlebih imeum chik—adalah figur independen dalam otoritas moral dan spiritual, sedangkan ajudan melekat pada relasi personal dan struktural dengan seorang pejabat. Ketika dua peran ini dilekatkan pada satu sosok, muncul pertanyaan tentang independensi dan kelayakan.
Dalam literatur fikih klasik, para ulama telah merumuskan syarat-syarat seorang imam salat. Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa imam harus memenuhi kriteria utama seperti muslim, berakal, balig, mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, serta memahami hukum-hukum dasar salat.
Ia juga menukil hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Sahih Muslim: “Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui tentang sunnah…”
Hadis ini menegaskan standar meritokrasi dalam kepemimpinan ibadah: kompetensi keilmuan dan kualitas bacaan menjadi prioritas, bukan kedekatan struktural atau jabatan duniawi.
Lebih jauh, dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi menekankan bahwa kepemimpinan dalam urusan agama harus berpijak pada kelayakan (ahliyyah) dan integritas (amanah). Walau kitab tersebut banyak membahas imamah dalam konteks politik, prinsip dasarnya tetap relevan: otoritas keagamaan menuntut kapasitas dan legitimasi moral.
Dalam konteks Aceh, keberadaan imeum chik juga tidak lepas dari struktur adat dan qanun yang mengatur kelembagaan keagamaan di tingkat gampong dan kemukiman. Aceh memiliki kekhususan melalui Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) yang berperan memberi pertimbangan keagamaan terhadap kebijakan publik. Artinya, posisi imeum chik bukan jabatan seremonial, melainkan bagian dari ekosistem syariat dan adat yang memiliki legitimasi sosial.
Karena itu, jika sosok yang ditunjuk tidak memenuhi kriteria substantif—baik dari sisi keilmuan, integritas, maupun mekanisme penetapan yang lazim—maka polemik ini bukan semata soal suka atau tidak suka. Ia menyentuh aspek kepatutan, prosedur, bahkan potensi pelanggaran norma yang hidup dalam masyarakat.
Pada akhirnya, kontroversi “Imam Ajudan” mengundang pertanyaan mendasar: apakah penunjukan tersebut berangkat dari pertimbangan kapasitas dan kebutuhan umat, atau justru merupakan ekspresi relasi kuasa yang dibawa masuk ke ruang sakral?
Di titik ini, publik berhak menuntut transparansi dan penjelasan yang terang. Sebab masjid bukan sekadar bangunan, melainkan pusat otoritas moral. Dan jabatan imeum chik bukan simbol kekuasaan, melainkan amanah yang menuntut kelayakan.[]












