News  

Bergabung Dengan Tentara Rusia, Anggota Brimob Polda Aceh Dipecat Dengan tidak Hormat

Joko Krisdiyanto

KabarAktual.id — Polda Aceh menegaskan status Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, sebagai anggota Polri yang melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Yang bersangkutan telah menjalani tiga kali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan akhirnya dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan Bripda Muhammad Rio di luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa yang bersangkutan lebih dahulu melakukan disersi sebelum diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia.

Dijelaskan, Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. “Statusnya adalah disersi,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat, 16 Januari 2026.

Joko menjelaskan, Bripda Muhammad Rio sebelumnya telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Yang bersangkutan pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob. “Sidang KKEP tersebut digelar pada 14 Mei 2025 dengan putusan Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP,” ujar Joko.

Selanjutnya, sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan yang sah. Upaya pencarian kemudian dilakukan oleh Siprovos Satbrimob Polda Aceh ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Namun, pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Muhammad Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel. “Atas ketidakhadiran tersebut, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya dilaporkan ke Bidpropam,” jelas Joko.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti pendukung, antara lain foto dan video, data paspor, serta manifest penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, Bidpropam Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia pada Kamis, 8 Januari 2026, serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026.

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Joko menegaskan, putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. “Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, satu kali terkait pelanggaran kode etik dan dua kali terkait disersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia,” ujarnya.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *