News  

Aceh Raih Hibah Rp27 Miliar Dana Karbon, Mualem Tekankan Aksi Nyata di Lapangan

KabarAktual.id — Pemerintah Aceh memperoleh sekitar Rp27 miliar dari skema pendanaan Results-Based Payment (RBP) REDD+ melalui Green Climate Fund (GCF). Dana tersebut merupakan pengakuan atas kinerja penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan yang telah diraih Aceh, sekaligus menjadi dorongan bagi penguatan tata kelola hutan di wilayahnya.

Penandatanganan kerja sama pengelolaan dana dilakukan di Jakarta, Rabu (12 Agustus 2026), antara Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Joko Tri Haryanto dan Direktur Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) Dr. Masrizal Saraan. Acara disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pemerintah Aceh pada forum tersebut diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Teuku Robby Irza, didampingi empat Staf Khusus Gubernur: Ermiadi Abdulrahman, Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, dan Syafrizal.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyambut gembira capaian tersebut dan memandangnya sebagai bukti tata kelola hutan Aceh yang semakin diakui dunia. Apresiasi sekaligus tantangan itu disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man).

Baca juga: Bukan Tupoksi, Mendagri Larang Hibah APBA untuk Instansi Vertikal

Gubernur menyatakan sangat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh. “Momentum ini harus kita jadikan pendorong untuk semakin memperkuat perlindungan dan pengelolaan hutan,” ujar Ampon Man mewakili Gubernur di Banda Aceh.

Dalam skema ini, Pemerintah Aceh berkedudukan sebagai penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI bertindak sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan pelaksanaan program bersama pemerintah provinsi serta para pemangku kepentingan.

Bukan Sekadar Seremonial

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun juga menyampaikan penghargaan atas dukungan pendanaan tersebut. Namun yang lebih utama, ia menekankan agar setiap rupiah yang diterima benar-benar memberi dampak nyata. “Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Ia menyatakan, Pemerintah Aceh tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan. Karena itu, juga meminta pelaksanaan program diselaraskan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, mencakup pemulihan lingkungan, pemulihan kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan kembali yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Rencana Kerja Terukur

Menyusul penandatanganan kerja sama, Pemerintah Aceh akan segera menggelar rapat pembuka (Kick Off Meeting) di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Rencana kerja, lokasi sasaran, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran akan dibahas dan disepakati bersama.

Baca juga: Wahai Instansi Vertikal, Berhentilah Menyedot Dana Otsus Aceh!

Gubernur Mualem juga telah menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Satuan Tugas Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh. Tim ini menjadi pusat koordinasi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dalam satu kerangka pemerintahan yang utuh dan terintegrasi.

Teuku Robby Irza menegaskan, program ini dirancang untuk Aceh, sehingga keberhasilannya sangat bergantung pada keterlibatan seluruh pihak — pemerintah kabupaten/kota, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan semua pemangku kepentingan yang selama ini menjaga hutan Aceh. “PETAI memfasilitasi proses implementasinya, tetapi kepemilikan atas agenda ini harus tetap menjadi milik Aceh,” ujar Robby.

Menyampaikan amanah Gubernur, Ampon Man menambahkan bahwa keberhasilan memperoleh pendanaan hanyalah langkah awal. Aceh bertekad membangun sistem pengelolaan REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja nyata penurunan emisi, melindungi hutan secara berkelanjutan, serta memastikan manfaat ekonomi dari hutan Aceh kembali dirasakan oleh masyarakat luas.[]

bank aceh