Opini  

Tata Kelola PSR; Pentingnya Integritas dan Akuntabilitas Program Negara di Aceh Timur

Avatar photo

PROGRAM Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bukan sekadar pemberian bantuan pemerintah. Ia adalah instrumen kebijakan strategis untuk memperbarui kebun sawit rakyat yang sudah tua atau tidak produktif dengan tanaman unggul bersertifikat, meningkatkan produktivitas, menaikkan taraf hidup pekebun, sekaligus mencegah pembukaan lahan baru.

Tujuan mendasarnya: produktivitas naik tanpa memperluas areal, memenuhi standar ISPO, serta menjamin keberlanjutan dan legalitas perkebunan. Pada 2026, pemerintah menargetkan percepatan PSR hingga 50.000 hektare, menegaskan peran sentral program ini bagi perkebunan rakyat nasional. Oleh karena itu, pengawasan harus semakin ketat seiring besarnya skala dan nilai strategisnya.

Ketika muncul dugaan penyimpangan pelaksanaan PSR di Aceh Timur, persoalannya tidak boleh dipandang sepele. Yang dipertaruhkan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan integritas program negara dan kepercayaan petani terhadap pengelolaan dana publik.

Persoalan Lokasi dan Hakikat Program

Dugaan paling serius adalah ketidaksesuaian kondisi fisik lokasi dengan syarat program. Jika calon lokasi ternyata berupa kebun karet, vegetasi lain, atau lahan yang belum merupakan kebun sawit tua, maka esensi “peremajaan” menjadi dipertanyakan. PSR bukan program pembukaan kebun baru; jika lahan yang tidak memenuhi kriteria tetap dibiayai, terjadi pergeseran tujuan kebijakan dan risiko penyalahgunaan anggaran negara.

Baca juga: Terkait Proyek PSR Fiktif, Kejati Tahan Sekda Aceh Jaya

Di sinilah tahap verifikasi lapangan menjadi sangat krusial. Verifikasi tidak boleh sekadar formalitas berita acara. Harus dipastikan identitas pekebun, status dan batas lahan, serta kondisi tanaman benar-benar memenuhi syarat. Pemeriksaan harus berbasis bukti: membandingkan titik koordinat, citra satelit, dokumen pertanahan, dokumentasi sebelum peremajaan, dan keterangan langsung dari pekebun. Jika dokumen menyatakan ada sawit tua tetapi fakta berbeda, harus segera diuji secara menyeluruh.

Masalah lain menyangkut posisi petani sebagai penerima manfaat. Muncul informasi bahwa sebagian petani tidak mengetahui besar bantuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun mekanisme pengelolaan dana. Jika benar, ini pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan partisipasi.

Nilai bantuan PSR mencapai Rp60 juta per hektare, disalurkan bertahap melalui kelembagaan pekebun dan perbankan. Artinya, proposal seluas 400 hektare berkaitan dengan pagu hingga Rp24 miliar. Besarnya nilai ini menuntut transparansi mutlak: petani harus tahu berapa biaya, untuk apa, siapa yang mengelola, alur pencairan, serta hak dan kewajibannya masing-masing.

Risiko Penguasaan dan Ketimpangan Informasi

Dugaan adanya pihak perantara yang mengumpulkan dokumen pribadi warga patut diperiksa. Bantuan administrasi tidak salah, namun berbahaya jika berubah menjadi penguasaan proses—terlebih jika petani tidak paham isi dokumen yang ditandatangani. Lebih serius lagi jika surat kuasa pengelolaan dana diduga tidak ditandatangani pekebun secara sungguh-sungguh, namun pengurus kelembagaan justru mengendalikan dana dalam jumlah besar.

Baca juga: Terlibat Skandal PSR Fiktif, Sekda Aceh Jaya Ditetapkan Tersangka

Dalam teori hubungan prinsipal–agen, kondisi ini memunculkan risiko ketimpangan informasi dan penyalahgunaan kepercayaan. Yang menjadi pertanyaan bukan hanya siapa menerima dana, melainkan siapa yang benar-benar mengendalikan keputusan: siapa menyusun RAB, memilih pemasok, memegang rekening, melakukan pembayaran, menerima barang, dan apakah volume pekerjaan sesuai dokumen. Prinsip swakelola seharusnya memberdayakan petani, bukan menumpuk kekuasaan pada segelintir pihak.

Pengawasan dan Langkah Lanjutan

Penerapan sistem digital seperti PSR Online dan Smart-PSR memang membantu pemantauan, namun tidak menutup risiko jika data awal yang dimasukkan sudah keliru. Karena itu, pengawasan harus berkembang dari sekadar pemeriksaan kelengkapan dokumen menuju audit kinerja dan integritas: memastikan program benar-benar mencapai tujuannya.

Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh di Aceh Timur, mencakup lokasi, data pekebun, berita acara verifikasi, RAB, surat kuasa, aliran dana, pengadaan bibit, hingga kondisi fisik kebun. Hasilnya harus dipublikasikan secara terbuka: jika sesuai, menjadi klarifikasi bagi publik; jika ditemukan pelanggaran, harus ada pemulihan dan penindakan sesuai aturan.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kelompok tani. Rantai tanggung jawab harus ditelusuri utuh: dari pengusul, verifikator kabupaten dan provinsi, instansi pusat, kelembagaan penerima, bank mitra, hingga pelaksana lapangan. Jika proposal bermasalah lolos begitu banyak tahapan, pertanyaan terbesarnya adalah: di titik mana sistem pengendalian gagal bekerja?

Penutup

Keberhasilan PSR tidak boleh diukur dari luas hektare atau besarnya anggaran yang tersalurkan. Ukuran sebenarnya adalah: apakah kebun tua benar diremajakan, produktivitas naik, petani benar-benar menerima manfaat, dan setiap rupiah dana publik dapat dipertanggungjawabkan.

PSR harus kembali menjadi program pemberdayaan petani, bukan sekadar penyerapan anggaran. Pengelolaannya harus berlandaskan legalitas, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan integritas. Jika dugaan di Aceh Timur terbukti, jadikan ini momen perbaikan tata kelola secara menyeluruh.

Jika tidak, buktikan pula secara terbuka dan objektif. Sebab dalam pengelolaan dana publik, yang harus dijaga bukan hanya uang negara—tetapi juga kebenaran proses dan hak petani sebagai pemilik sesungguhnya.[]

Penulis merupakan pengamat kebijakan publik, berdomisili di Banda Aceh

bank aceh