KabarAktual.id — Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Kriminal di Damaskus, Selasa (11/8/2026). Assad divonis secara in absentia setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan yang dilakukan rezimnya selama konflik Suriah.
Ia telah melarikan diri ke Rusia setelah digulingkan pada Desember 2024, mengakhiri 24 tahun kekuasaannya. Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan Assad bersalah atas pembunuhan berencana dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan penindasan terhadap warga di Provinsi Daraa pada 2011.
Selain Assad, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, Atef Najib. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana dan penyiksaan. Adik Assad, Maher al-Assad, yang juga merupakan tokoh penting dalam rezim lama, turut dijatuhi hukuman mati secara in absentia dalam perkara tersebut. Assad dan Maher diketahui melarikan diri ke Rusia setelah pemerintahan mereka runtuh.
Pengadilan menyatakan tindakan aparat pemerintahan Assad di Daraa pada 2011 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.Daraa merupakan salah satu titik awal pemberontakan terhadap pemerintahan Assad. Demonstrasi yang berlangsung di wilayah tersebut pada 2011 mendapat respons keras aparat keamanan. Penindakan terhadap demonstran kemudian memicu meluasnya aksi protes ke berbagai wilayah Suriah.
Konflik yang berkembang dari pemberontakan tersebut berlangsung selama sekitar 14 tahun dan menewaskan sekitar setengah juta orang. Pemerintahan Assad dituduh melakukan berbagai pelanggaran berat, termasuk penyiksaan, pembunuhan, penahanan massal, penggunaan senjata kimia dan serangan terhadap warga sipil.
Assad akhirnya kehilangan kekuasaan pada Desember 2024 setelah koalisi kelompok pemberontak yang dipimpin Ahmed al-Sharaa merebut Damaskus dan mengambil alih sejumlah gedung pemerintahan.
Pernah Dinobatkan OCCRP
Jatuhnya Assad juga kembali mengingatkan pada keputusan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang pada 2024 menobatkannya sebagai Person of the Year in Organized Crime and Corruption. OCCRP menyebut rezim Assad sebagai pemerintahan otoriter yang mengandalkan kontrol terpusat, penindasan terhadap oposisi dan aparat keamanan yang kuat.
OCCRP juga menuding rezim Assad terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika Captagon, yang disebut menghasilkan miliaran dolar untuk menopang jaringan kekuasaan dan aparat represifnya. Dalam penghargaan tersebut, Assad mengalahkan sejumlah nama lain yang masuk sebagai finalis, yakni Presiden Kenya William Ruto, mantan Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu dan mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina.
OCCRP sendiri menegaskan penghargaan tersebut diberikan oleh panel juri yang terdiri dari kalangan masyarakat sipil, akademisi dan jurnalis. Penghargaan itu dimaksudkan untuk menyoroti tokoh atau pihak yang dinilai paling banyak memperburuk kejahatan terorganisasi dan korupsi, sehingga tidak dapat disamakan dengan vonis pidana pengadilan.
Daftar Penerima Penghargaan OCCRP
Sejumlah nama dan entitas yang pernah menerima penghargaan Person of the Year in Organized Crime and Corruption OCCRP antara lain:
- Bashar al-Assad — Suriah, 2024
- María Consuelo Porras — Guatemala, 2023
- Yevgeny Prigozhin — Rusia, 2022
- Aleksandr Lukashenko — Belarus, 2021
- Jair Bolsonaro — Brasil, 2020
- Joseph Muscat — Malta, 2019
- Danske Bank — Denmark, 2018
- Rodrigo Duterte — Filipina, 2017
- Nicolás Maduro — Venezuela, 2016
- Milo Đukanović — Montenegro, 2015
- Vladimir Putin — Rusia, 2014
- Parlemen Rumania — 2013
- Ilham Aliyev — Azerbaijan, 2012.
Pada 2024, OCCRP juga memberikan Lifetime Non-Achievement Award kepada Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang Nguema Mbasogo, yang telah berkuasa selama puluhan tahun. Dengan demikian, vonis mati terhadap Assad pada Selasa (11/8/2026) menjadi perkembangan hukum penting setelah lebih dari satu dekade konflik Suriah. Namun, pelaksanaan hukuman terhadap Assad masih bergantung pada keberadaan dan sikap pemerintah Rusia yang hingga kini menjadi tempat pelariannya.[]












