News  

Aceh Bebas Barcode BBM Selama Masa Bencana

KabarAktual.id — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Aceh. Kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi.

Pembebasan barcode diberlakukan mulai 28 November hingga 11 Desember 2025 sebagai langkah darurat guna mendukung kelancaran distribusi BBM di wilayah terdampak bencana.

Permintaan relaksasi kebijakan ini disampaikan Mualem melalui surat resmi Nomor 500/10/18536 tertanggal 28 November 2025. Dalam surat tersebut, ia meminta keringanan pengisian BBM bersubsidi, termasuk pembebasan kewajiban barcode, dengan pertimbangan bencana telah menyebabkan gangguan listrik, terputusnya jaringan internet, serta lumpuhnya akses transportasi akibat longsor dan putusnya jembatan di sejumlah daerah.

Baca juga: Krisis BBM Parah di Aceh, Warga Antre Beberapa KM Berjam-jam

BPH Migas merespons dengan mengeluarkan surat persetujuan Nomor T631-MG.05/BPH/2025. Dalam surat itu, BPH Migas menyetujui pengisian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite secara manual, khusus untuk kendaraan dinas pemerintah dan kebutuhan penanganan bencana.

“Kebijakan khusus ini diberlakukan guna mendukung penanganan darurat di wilayah bencana,” demikian kutipan surat BPH Migas.

Baca juga: Listrik dan BBM; Dua Hal yang Masih Menyiksa Rakyat Aceh

Dengan persetujuan tersebut, seluruh SPBU di kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite tanpa barcode selama periode kebijakan berlaku. BPH Migas juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.

Kebijakan darurat ini diharapkan dapat memperlancar pasokan BBM untuk distribusi logistik, mobilisasi alat berat, serta pergerakan tim penanganan bencana yang selama ini terkendala gangguan jaringan dan sulitnya akses menuju lokasi terdampak.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Mualem sempat menyampaikan keinginan agar Aceh terbebas dari sistem barcode BBM. Namun, kebijakan yang disetujui BPH Migas kali ini ditegaskan hanya bersifat sementara dan terbatas pada masa tanggap darurat bencana.[]

Logo Korpri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *