KabarAktual.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan itu dilayangkan karena pimpinan KPK dinilai tidak tegas menyikapi dua kali ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, dalam panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). KPK, dinilai, seharusnya mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap Nusron. “Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa, terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin.
Menurutnya, sikap KPK yang dinilai lamban dan tidak tegas terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan bukan kali pertama terjadi. Boyamin juga menyinggung ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dalam pemeriksaan terkait kasus proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai ketidaktegasan tersebut berpotensi melemahkan wibawa KPK dan penegakan hukum. Jika tidak ada konsekuensi terhadap saksi yang mengabaikan panggilan penyidik, saksi lain dikhawatirkan akan melakukan hal serupa. “Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat,” katanya.
Ia juga membandingkan penanganan terhadap saksi dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin mengaku pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan serta penyidik KPK dalam menangani ketidakhadiran para saksi. “MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan dan penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” ujar Boyamin.
KPK Siapkan Pemanggilan Ulang
Sebelumnya, KPK menyatakan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Budi mengatakan, merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dijadikan dasar oleh KPK, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka. “Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, KPK belum mengumumkan secara terperinci waktu pemeriksaan berikutnya. “Nanti kami cek kapan dipanggil. Karena memang penyidik juga secepatnya akan mengatur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tindak lanjut Dewas KPK atas aduan MAKI tersebut.[]












