POLEMIK Bendera Bintang Bulan bukan sekadar sengketa simbol, melainkan ujian konsistensi negara dalam menjalankan perdamaian dan menghormati kekhususan Aceh. Di satu sisi, masyarakat menuntut pengakuan identitas dan kepastian atas komitmen Helsinki.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat berkepentingan menjaga hierarki hukum, otoritas nasional, dan keutuhan NKRI. Persoalannya, apakah perbedaan itu akan diselesaikan melalui dialog yang setara atau terus dipelihara sebagai kebuntuan politik?
Polemik Bendera Bintang Bulan di Aceh memperlihatkan persoalan mendasar dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh: kesepakatan damai telah ditandatangani, otonomi khusus telah dilembagakan, tetapi implementasi sejumlah komitmennya masih menghadapi perbedaan tafsir hukum dan kepentingan politik.
Karena itu, persoalan ini tidak cukup dipahami melalui pertanyaan sederhana mengenai boleh atau tidaknya sebuah bendera dikibarkan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni konsistensi negara dalam memenuhi komitmen perdamaian, penghormatan terhadap identitas masyarakat Aceh, serta kepastian hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penulis berpandangan, penyelesaian polemik ini membutuhkan harmonisasi regulasi, dialog politik yang terbuka, dan keberanian mengambil keputusan. Membiarkannya berlarut-larut justru memperpanjang ketidakpastian hukum, membuka ruang mobilisasi politik, serta berisiko menghidupkan kembali ketegangan sosial yang semestinya dikelola melalui mekanisme perdamaian.
Aspirasi Rakyat versus Kepentingan Pusat
Untuk memahami polemik ini secara proporsional, ada dua aspirasi yang perlu ditempatkan secara terbuka.
Di satu sisi, sebagian masyarakat Aceh memandang Bendera Bintang Bulan sebagai simbol identitas historis, pengalaman konflik, dan perjalanan panjang menuju perdamaian. Bagi kelompok masyarakat ini, pengakuan terhadap simbol daerah bukan semata-mata persoalan estetika atau administrasi pemerintahan, melainkan juga menyangkut penghormatan terhadap sejarah dan martabat kolektif.
Dalam perspektif sosiologi politik, simbol memiliki fungsi membangun identitas bersama, mengikat ingatan kolektif, dan merepresentasikan pengalaman suatu komunitas. Karena itu, ketika sebuah simbol memiliki keterkaitan dengan sejarah konflik dan proses perdamaian, respons pemerintah terhadap simbol tersebut dapat memperoleh makna yang jauh melampaui persoalan teknis regulasi.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa simbol daerah tidak diperlakukan sebagai lambang kedaulatan yang menyaingi simbol negara. Pemerintah juga berkewajiban menjaga keselarasan peraturan perundang-undangan, persatuan nasional, dan kepastian hukum.
Kepentingan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap keliru. Dalam negara hukum, kekhususan daerah tetap harus dijalankan berdasarkan kerangka konstitusi dan peraturan yang berlaku.
Namun, persoalan muncul ketika kepentingan menjaga otoritas negara lebih menonjol daripada upaya mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Pada titik inilah, kehati-hatian hukum berpotensi dipersepsikan masyarakat sebagai penolakan politik terhadap identitas mereka.
Sebaliknya, jika aspirasi penggunaan bendera tidak disertai kesediaan untuk menyelesaikan persoalan legalitasnya melalui jalur konstitusional, perjuangan identitas juga dapat terjebak dalam kebuntuan yang terus berulang.
Dengan demikian, benturan antara aspirasi rakyat dan kepentingan Pemerintah Pusat tidak semestinya dipertajam menjadi pertentangan antara Aceh dan Indonesia. Yang harus diuji adalah kemampuan kedua pihak menemukan titik temu antara penghormatan terhadap kekhususan daerah dan kepastian hukum nasional.
Persoalannya bukan apakah negara harus memilih Aceh atau NKRI. Persoalannya adalah apakah negara mampu menghormati kekhususan Aceh tanpa merasa kehilangan kewibawaannya.
MoU Helsinki dan Janji PerdamaianNota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 menjadi fondasi penting bagi penyelesaian konflik bersenjata di Aceh.
Butir 1.1.5 MoU Helsinki secara eksplisit menyebutkan bahwa Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan mengenai pemerintahan Aceh dalam kesepakatan perdamaian.
Komitmen tersebut kemudian memperoleh landasan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pasal 246 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh. Ayat (3) menegaskan bahwa bendera daerah tersebut bukan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. Sementara itu, ayat (4) mengatur bahwa bentuk bendera tersebut ditetapkan melalui qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan terhadap simbol daerah bukanlah gagasan yang berada di luar sistem hukum nasional. Sebaliknya, pengakuan itu telah menjadi bagian dari desain hukum otonomi khusus Aceh.
Artinya, penghormatan terhadap simbol daerah tidak harus dipertentangkan dengan keutuhan NKRI. Undang-undang justru membedakan secara tegas antara bendera daerah sebagai lambang kekhususan dan bendera negara sebagai simbol nasional.
Dari perspektif hukum tata negara, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa negara kesatuan tidak selalu menuntut keseragaman seluruh ekspresi identitas daerah. Desentralisasi asimetris memungkinkan daerah tertentu memperoleh pengaturan khusus berdasarkan sejarah, karakteristik, dan kesepakatan politik yang melatarbelakanginya.
Namun, pengakuan atas hak untuk memiliki bendera daerah tidak otomatis menjadikan setiap desain dan ketentuan penggunaannya sah tanpa pengujian. Di sinilah persoalan Bendera Bintang Bulan memerlukan pembacaan hukum yang menyeluruh, bukan semata-mata pembenaran berdasarkan sejarah ataupun penolakan berdasarkan kekhawatiran politik.
Qanun Aceh dan Perbedaan Tafsir Hukum
Polemik menguat setelah Pemerintah Aceh menetapkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.Pemerintah Pusat kemudian menyampaikan keberatan terhadap qanun tersebut dengan merujuk, antara lain, pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pada 1 April 2013, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerbitkan Surat Klarifikasi Nomor 188.34/1663/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat tersebut dilaporkan memuat 13 poin keberatan dan meminta penyesuaian qanun dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak surat diterima.
Keberatan itu tidak semata-mata menyangkut desain bendera, tetapi juga aspek penggunaan dan pengibaran, dasar hukum, serta ketentuan lain dalam qanun yang dinilai perlu diselaraskan dengan regulasi nasional.PP Nomor 77 Tahun 2007 sendiri mengatur kriteria, desain, kedudukan, fungsi, penggunaan, dan penempatan lambang daerah. Dalam penjelasannya, peraturan ini juga mengakui bahwa UU Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Papua memiliki pengaturan khusus terkait bendera dan himne.
Dari sudut pandang Pemerintah Pusat, keberatan terhadap qanun dapat dipahami sebagai upaya menjaga keselarasan regulasi dan mencegah penggunaan simbol daerah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan nasional.
Akan tetapi, dari sudut pandang masyarakat Aceh, persoalannya tidak berhenti pada desain atau tata cara pengibaran. Ada ekspektasi bahwa hak atas simbol daerah yang telah disebutkan dalam MoU Helsinki dan UUPA harus memperoleh penyelesaian konkret.
Perbedaan itulah yang membuat polemik ini tidak mudah diselesaikan hanya dengan surat keberatan atau pernyataan politik.Secara akademis, terdapat setidaknya tiga lapisan persoalan yang harus dibedakan. Pertama, apakah kewenangan Aceh menetapkan simbol daerah telah diakui oleh peraturan perundang-undangan. Kedua, apakah desain dan ketentuan dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Ketiga, mekanisme hukum apa yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan tersebut.
Ketiga pertanyaan itu saling berkaitan, tetapi tidak identik. Pengakuan terhadap kewenangan Aceh tidak otomatis menuntaskan persoalan desain, sementara keberatan terhadap desain juga tidak serta-merta menghapus prinsip pengakuan terhadap simbol daerah.
Karena itu, penyelesaian yang adil harus menguji norma secara terbuka dan memberikan alasan hukum yang dapat diperiksa publik.
Keputusan Mendagri 2016 dan Persoalan Kepastian HukumPolemik kembali mengemuka setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Keputusan tersebut menjadi salah satu titik paling kontroversial dalam hubungan Pemerintah Pusat dan Aceh. Sebagian pihak menilai pembatalan itu bermasalah dari perspektif kewenangan eksekutif, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengoreksi ketentuan mengenai pembatalan peraturan daerah oleh pemerintah.
Dalam Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah provinsi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut harus dibaca bersama Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015, yang berkaitan dengan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota oleh eksekutif. Keduanya menegaskan pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan melalui mekanisme yudisial sesuai kewenangan lembaga peradilan.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: putusan MK tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai keputusan yang otomatis memulihkan seluruh ketentuan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Dampak hukumnya terhadap keputusan Mendagri tahun 2016 perlu dianalisis dengan memperhatikan waktu penerbitan, dasar hukum yang digunakan, objek pembatalan, serta cakupan amar putusan yang relevan.Persoalan ini juga telah menjadi bahan kajian akademis.
Arabiyani, melalui artikel Kepastian Hukum Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang diterbitkan dalam Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala pada 2018, membahas landasan hukum qanun, hubungan UUPA dengan PP Nomor 77 Tahun 2007, dan persoalan kepastian hukum yang timbul akibat perbedaan penafsiran tersebut.
Kajian tersebut relevan karena memperlihatkan bahwa polemik bendera Aceh bukan sekadar persoalan sikap politik, melainkan juga persoalan tata hukum dan implementasi otonomi khusus.
Dengan demikian, pertanyaan mendasarnya ialah: bagaimana status hukum setiap ketentuan qanun tersebut saat ini, bagian mana yang pernah menjadi objek pembatalan, dan mekanisme apa yang sah untuk mengakhiri sengketa?
Pemerintah Pusat tidak cukup hanya merujuk pada keputusan lama tanpa menjelaskan konsekuensi hukumnya dalam perkembangan ketatanegaraan berikutnya. Sebaliknya, Pemerintah Aceh juga perlu mendasarkan tuntutannya pada kajian hukum yang menyeluruh, bukan hanya pada anggapan bahwa putusan MK otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
Kepastian hukum tidak boleh menjadi jargon yang digunakan secara bergantian sesuai kepentingan masing-masing pihak. Ia harus diwujudkan melalui penjelasan resmi, argumentasi yang dapat diuji, dan keputusan yang memiliki dasar hukum jelas.
Ketika Gengsi Negara Berhadapan dengan Martabat Daerah
Di sinilah dimensi politik polemik Bendera Bintang Bulan menjadi penting.Secara formal, Pemerintah Pusat dapat menjelaskan keberatannya melalui alasan harmonisasi regulasi, perlindungan terhadap simbol negara, dan pencegahan penggunaan simbol yang diasosiasikan dengan gerakan separatis. Namun, secara politik, kebijakan yang tidak disertai penyelesaian tuntas dapat melahirkan persepsi bahwa aspirasi masyarakat Aceh tidak memperoleh ruang yang setara.
Persepsi semacam ini perlu diperhitungkan, bukan karena setiap tuntutan masyarakat harus diterima tanpa pengujian, melainkan karena legitimasi kebijakan dalam wilayah pascakonflik juga bergantung pada kepercayaan publik terhadap konsistensi negara.
Dalam kajian resolusi konflik, perdamaian tidak hanya berkaitan dengan berakhirnya kekerasan. Perdamaian juga membutuhkan mekanisme penyelesaian perselisihan, pemulihan kepercayaan, dan pengelolaan perbedaan melalui institusi yang dianggap adil.
Dalam konteks Aceh, pengakuan simbolik merupakan salah satu persoalan yang beririsan dengan upaya membangun kepercayaan tersebut. Karena itu, membiarkan sengketa bendera berlangsung tanpa arah penyelesaian berisiko memperlebar jarak antara rumusan hukum dan harapan sebagian masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa penyelesaian simbolik tidak ditafsirkan sebagai pengakuan terhadap kedaulatan terpisah. Tantangan ini dapat dijawab melalui penegasan batas hukum, bukan dengan membiarkan sengketa menggantung tanpa ujung.
Negara tidak kehilangan kewibawaan ketika bersedia berdialog. Sebaliknya, kemampuan menyelesaikan perbedaan secara adil justru menunjukkan kematangan institusi dan kekuatan sistem hukumnya.
Apabila setiap kompromi terhadap aspirasi daerah dipersepsikan sebagai kekalahan politik Pemerintah Pusat, penyelesaian yang substantif akan selalu sulit dicapai. Sebaliknya, jika setiap keberatan Pemerintah Pusat dipandang sebagai penolakan terhadap Aceh, ruang kompromi juga akan semakin sempit.
Karena itu, istilah gengsi Pemerintah Pusat dalam persoalan ini sebaiknya dipahami sebagai kritik terhadap kemungkinan dominasi pertimbangan prestise dan otoritas politik atas kebutuhan menyelesaikan sengketa. Ini merupakan penilaian politik yang perlu diuji melalui tindakan nyata pemerintah, bukan tuduhan mengenai motif pribadi pejabat tertentu.
Hal serupa berlaku bagi elite Aceh. Simbol identitas tidak seharusnya terus menjadi alat mobilisasi politik tanpa langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan legalitas dan merumuskan kesepakatan yang dapat diterapkan.
Kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh pertarungan simbolik antarelite. Yang dibutuhkan adalah hasil yang memberikan kepastian, bukan sekadar pernyataan yang memperpanjang kontroversi.
Jangan Biarkan Pendekatan Keamanan Menggantikan Solusi Politik
Polemik bendera juga memiliki konsekuensi terhadap hubungan masyarakat dan aparat keamanan.
Ketika status hukum dan tata cara penggunaan sebuah simbol belum memperoleh penyelesaian yang dipahami bersama, potensi salah tafsir di lapangan semakin besar. Pengibaran bendera dapat dimaknai berbeda oleh masyarakat, pemerintah, dan aparat.
Dalam keadaan demikian, pendekatan keamanan mungkin diperlukan untuk menangani pelanggaran hukum yang nyata. Namun, pendekatan tersebut harus proporsional, berdasarkan hukum, dan menghormati hak-hak warga negara.
Penertiban semata tidak akan menyelesaikan perbedaan tafsir yang menjadi sumber persoalan. Tanpa kepastian kebijakan, aparat berpotensi terus menghadapi persoalan serupa, sementara masyarakat tetap merasa aspirasinya tidak mendapatkan jawaban.
Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dan politik harus berjalan beriringan. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan yang diterapkan di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas, sedangkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan perlu memperoleh penjelasan resmi mengenai batas-batas yang berlaku.
Tujuannya bukan memberikan kekebalan kepada siapa pun, melainkan mencegah agar persoalan regulasi tidak terus berkembang menjadi konflik sosial yang sebenarnya dapat dihindari.
Tiga Langkah Konkret Menuntaskan Polemik
Menurut penulis, setidaknya ada tiga langkah yang perlu segera ditempuh.Pertama, buka status hukum Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 secara transparan.Pemerintah Aceh bersama DPRA perlu meminta penjelasan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri mengenai status setiap ketentuan qanun, objek dan dasar hukum keputusan tahun 2016, serta dampak putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Penjelasan itu harus disertai dokumen resmi dan analisis hukum yang dapat diperiksa publik. Dengan demikian, perdebatan tidak terus berputar pada klaim yang saling bertentangan.Kedua, bentuk forum harmonisasi regulasi dan dialog politik.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu membentuk forum yang melibatkan Kemendagri, Kementerian Hukum, DPRA, akademisi hukum tata negara, pakar resolusi konflik, serta unsur masyarakat.
Forum tersebut harus membahas secara terbuka hubungan antara MoU Helsinki, UUPA, PP Nomor 77 Tahun 2007, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.
Pembahasan juga perlu membedakan pengakuan terhadap hak Aceh untuk memiliki simbol daerah dari persoalan desain, penggunaan, dan tata cara pengibaran bendera tertentu.
Jika terdapat bagian yang perlu disesuaikan, para pihak harus membicarakannya secara substantif. Jangan sampai harmonisasi hanya menjadi istilah administratif untuk menunda keputusan politik.
Ketiga, tetapkan tenggat waktu dan mekanisme penyelesaian yang terukur.Forum dialog harus menghasilkan jadwal, tahapan pembahasan, dan keputusan yang jelas. Jika kesepakatan tidak tercapai, para pihak perlu menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengujian peraturan oleh lembaga peradilan yang berwenang sesuai objek dan ketentuan yang berlaku.
Hasil akhirnya harus memberikan kepastian mengenai norma yang berlaku, ketentuan yang perlu diperbaiki, dan prosedur yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Tanpa tenggat waktu, dialog berisiko menjadi forum seremonial. Tanpa keputusan yang terukur, polemik ini akan terus diwariskan dari satu generasi politik ke generasi berikutnya.
Perdamaian Harus Berani Menyelesaikan Perbedaan
Rakyat Aceh berhak mengharapkan agar komitmen perdamaian tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Pengakuan terhadap kekhususan daerah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, Pemerintah Aceh harus menunjukkan bahwa perjuangan identitas dapat dijalankan melalui mekanisme konstitusional, argumentasi hukum yang kuat, dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Pemerintah Pusat juga perlu membuktikan bahwa keutuhan NKRI tidak dibangun melalui penyeragaman yang mengabaikan sejarah daerah. Negara yang kuat semestinya mampu mengakomodasi kekhususan yang telah diakui undang-undang, sembari memastikan bahwa pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka konstitusi.
Bendera Bintang Bulan tidak cukup diselesaikan dengan larangan, penertiban, atau pernyataan politik yang berulang. Ia membutuhkan kepastian hukum, keberanian berdialog, dan kesediaan seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas gengsi kelembagaan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya status sebuah bendera, melainkan kredibilitas penyelesaian damai antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia.
Perdamaian yang matang bukanlah perdamaian tanpa perbedaan. Perdamaian yang matang adalah kemampuan menyelesaikan perbedaan secara adil, konstitusional, dan bermartabat—tanpa membuat rakyat terus menunggu, dan tanpa membuat negara merasa harus selalu menang.[]
Penulis merupakan akademisi Aceh dan pengamat kebijakan publik












