KabarAktual.id – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan mengangkat dua putranya sebagai tenaga ahli di kementerian yang dipimpinnya. Pengangkatan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penempatan anggota keluarga pejabat di lingkungan pemerintahan.
Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Menteri Haji dan Umrah yang dilaporkan beredar pada Juni 2026, dua nama yang disebut dalam daftar tersebut adalah Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz.
Keduanya diketahui merupakan putra Gus Irfan. Namun, rincian mengenai proses seleksi, kualifikasi profesional, pembagian tugas, serta pertimbangan pengangkatan masing-masing belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Baca juga: Pemerintah Bolehkan Nonmuslim Urus Jamaah Haji
Pengangkatan ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan penerapan prinsip meritokrasi dalam penempatan tenaga ahli di lingkungan kementerian. Terlebih, jabatan yang dibiayai anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Memunculkan Konflik Kepentingan
Hubungan keluarga antara pejabat pengambil keputusan dan pihak yang memperoleh jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Meski demikian, kondisi tersebut perlu dicermati untuk memastikan proses pengangkatan berlangsung objektif dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan menjadi salah satu rujukan dalam menilai bagaimana potensi konflik kepentingan di lingkungan pemerintahan harus diidentifikasi dan dikelola.
Baca juga: Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
Dalam konteks ini, keterbukaan mengenai dasar pengangkatan, kompetensi, uraian tugas, serta mekanisme pengawasan menjadi penting agar publik dapat menilai apakah penempatan kedua tenaga ahli tersebut sesuai dengan kebutuhan kementerian.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan institusi yang memegang tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah. Karena itu, pengisian posisi tenaga ahli semestinya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Gus Irfan sendiri dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025, bersamaan dengan pembentukan kementerian yang menangani urusan haji dan umrah tersebut.
Hingga informasi yang tersedia dalam penelusuran ini, belum diperoleh keterangan resmi yang memadai mengenai penjelasan Gus Irfan atau pihak kementerian tentang proses pengangkatan kedua putranya, termasuk dasar pertimbangan dan mekanisme pengelolaan potensi konflik kepentingannya.
Penjelasan Menteri Haji dan Umrah diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses pengangkatan, persyaratan jabatan, serta tanggung jawab yang dijalankan kedua tenaga ahli tersebut.[]












