WISATA Islami tidak hanya berarti berwisata ke masjid. Kota wisata juga bukan sekadar kota yang ramai dikunjungi orang. Di antara keduanya terdapat satu kesamaan mendasar: bagaimana menghadirkan pengalaman yang nyaman, aman, bernilai, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Wisata Islami merupakan bentuk pariwisata yang menghadirkan produk dan layanan selaras dengan nilai Islam, seperti makanan halal, fasilitas ibadah, kebersihan, keamanan, kenyamanan keluarga, serta etika pelayanan. Sementara kota wisata adalah kota yang mampu mengubah sejarah, budaya, kuliner, ruang publik, kreativitas, dan kehidupan masyarakat menjadi ekosistem yang membuat orang datang, tinggal lebih lama, berbelanja, dan ingin kembali.
Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: wisata Islami bukan hanya tentang ke mana orang pergi, tetapi juga bagaimana mereka diperlakukan selama berada di sana.
Destinasi boleh indah, masjid boleh megah, makanan boleh halal, dan fasilitas ibadah boleh tersedia. Namun, semua itu kehilangan makna jika wisatawan justru menghadapi pelayanan kasar, harga yang tidak masuk akal, praktik pungutan liar, diskriminasi, atau perilaku yang membuat mereka merasa tidak aman.
Nilai Islam tidak berhenti pada simbol dan fasilitas. Ia harus hadir dalam perilaku sehari-hari, termasuk cara menyambut tamu, menetapkan harga, memberikan pelayanan, menyelesaikan persoalan, dan mengelola pemerintahan.
Banda Aceh memiliki posisi unik. Kota ini mempunyai identitas kuat sebagai kota syariat sekaligus menyimpan modal sejarah Kesultanan Aceh, Masjid Raya Baiturrahman, wisata tsunami, kuliner, kopi, budaya, dan kehidupan masyarakat sebagai aset pariwisata.
Karena itu, persoalannya bukan mempertentangkan kota syariat dengan kota wisata. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana menjadikan identitas syariat sebagai kekuatan untuk membangun kota wisata yang berkarakter sekaligus menghasilkan nilai ekonomi.
Banda Aceh sudah memiliki identitas yang kuat. Tantangannya adalah mengubah identitas tersebut menjadi produk, pengalaman, dan ekosistem ekonomi yang berkualitas.
Syariat Harus Terlihat dalam Perilaku
Selama ini, syariat dan pariwisata kerap ditempatkan berhadap-hadapan. Seolah-olah semakin kuat penerapan syariat, semakin sempit ruang pariwisata. Sebaliknya, semakin terbuka kota terhadap wisatawan, semakin jauh kota dari karakter syariat.
Cara pandang seperti ini terlalu sederhana.
Syariat tidak seharusnya hanya diterjemahkan sebagai daftar larangan. Dalam pengembangan pariwisata, nilai Islam justru dapat menjadi standar kualitas destinasi: bersih, aman, tertib, ramah keluarga, makanan terjamin kehalalannya, fasilitas ibadah tersedia, dan transaksi berlangsung secara jujur.
Lebih dari itu, wisata Islami harus tercermin dalam akhlak masyarakat, pelaku usaha, petugas pelayanan, dan penyelenggara pemerintahan.
Keramahan bukan sekadar senyum di meja resepsionis. Keramahan berarti menyambut tamu dengan hormat, berbicara secara sopan, memberikan informasi yang benar, membantu ketika dibutuhkan, dan tidak merendahkan orang lain. Perbedaan bahasa, kewarganegaraan, penampilan, atau kemampuan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara tidak pantas.
Tidak boleh ada anggapan bahwa wisatawan adalah mangsa yang bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya dalam waktu singkat. Tamu bukan sasaran untuk diperas, melainkan orang yang harus dilayani dengan baik.
Prinsip ini sangat penting dalam urusan harga. Tarif transportasi, makanan, penginapan, jasa pemandu, dan produk wisata harus wajar, jelas, serta diinformasikan sebelum transaksi. Jangan menaikkan harga sesuka hati hanya karena mengetahui seseorang berasal dari luar daerah atau merupakan wisatawan asing.
Perbedaan tarif dapat dibenarkan jika memiliki dasar yang jelas, seperti perbedaan layanan, fasilitas, atau kebijakan harga yang diumumkan secara terbuka. Yang tidak dapat dibenarkan adalah memanfaatkan ketidaktahuan wisatawan untuk mengambil keuntungan secara tidak jujur.
Keuntungan ekonomi memang penting, tetapi keuntungan yang diperoleh dengan menipu atau memperdaya tamu justru merusak reputasi destinasi. Wisatawan mungkin datang sekali karena tertarik pada keindahan kota, tetapi mereka tidak akan selalu kembali jika merasa diperlakukan tidak adil.
Islam mengajarkan kejujuran dalam transaksi, keadilan dalam perlakuan, dan larangan mengambil hak orang lain secara batil. Karena itu, praktik mempermainkan harga, memberikan informasi menyesatkan, atau memanfaatkan posisi tawar wisatawan yang lemah bertentangan dengan semangat wisata Islami itu sendiri.
Hal yang sama berlaku dalam komunikasi. Tidak boleh ada ucapan kasar, penghinaan, intimidasi, apalagi perilaku kurang ajar terhadap tamu. Ketegasan dalam menegakkan aturan tidak harus diwujudkan melalui sikap sangar, ancaman, atau pendekatan yang menyerupai premanisme.
Kota yang menerapkan syariat seharusnya menghadirkan keteduhan, ketertiban, dan rasa aman. Aturan ditegakkan secara profesional, proporsional, dan manusiawi. Wisatawan harus memahami bahwa mereka berada di lingkungan yang memiliki nilai dan norma, tetapi mereka juga berhak memperoleh penjelasan, perlakuan yang adil, dan pelayanan yang bermartabat.
Dengan kata lain, wisata Islami bukan hanya halal dalam produk, tetapi juga halal dalam cara memperoleh keuntungan, jujur dalam transaksi, santun dalam perkataan, adil dalam pelayanan, dan bersih dalam tata kelola.
Pemerintahan Harus Menjadi Teladan
Prinsip wisata Islami tidak berhenti pada masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintahan juga harus menjadi bagian dari ekosistem yang menjamin integritas, transparansi, dan keadilan.
Sulit berbicara tentang wisata Islami jika wisatawan masih menghadapi pungutan liar, tarif layanan yang tidak jelas, perizinan yang berbelit-belit, atau praktik yang membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. Lebih sulit lagi membangun citra kota Islami jika korupsi dan penyimpangan anggaran dibiarkan.
Pemerintah tidak cukup memasang slogan syariat, membangun gerbang destinasi, atau menyelenggarakan festival keagamaan. Pemerintah harus memastikan bahwa anggaran pariwisata dikelola secara akuntabel, pengadaan barang dan jasa berlangsung transparan, perizinan diberikan berdasarkan aturan, dan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Tidak boleh ada pungutan liar di tempat parkir, kawasan wisata, pusat kuliner, terminal, penginapan, atau dalam proses perizinan usaha. Jika ada biaya resmi, nominal dan dasar pemungutannya harus diumumkan. Jika terjadi pelanggaran, tersedia saluran pengaduan yang mudah diakses dan mekanisme penindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan juga harus berlaku secara konsisten. Pelaku usaha besar dan kecil, wisatawan lokal dan asing, serta warga dan pendatang harus memperoleh perlakuan sesuai aturan yang sama. Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada kedekatan, status sosial, atau kepentingan tertentu.
Transparansi menjadi bagian penting dari pelayanan wisata. Informasi mengenai tarif, standar pelayanan, izin usaha, fasilitas, jadwal kegiatan, dan saluran pengaduan harus mudah ditemukan, termasuk melalui platform digital.
Sebab, wisatawan bukan hanya membutuhkan tempat yang indah. Mereka juga membutuhkan kepastian bahwa hak-haknya dihormati, uang yang dibelanjakan sepadan dengan layanan yang diterima, dan jika menghadapi masalah, ada pihak yang bersedia membantu secara adil.
Pemerintahan yang bersih bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia merupakan bagian dari daya saing pariwisata. Kota yang tertib, transparan, dan bebas pungli memberikan kepastian bagi wisatawan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku ekonomi lokal.
Potensi Besar, tetapi Harus Menjadi Ekosistem
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal telah memberikan fondasi bagi arah tersebut. Regulasi ini mencakup destinasi, industri, pemasaran, kelembagaan, serta pembinaan pariwisata halal. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang nyata, terukur, dan dirasakan masyarakat.
Banda Aceh jangan hanya mengukur keberhasilan pariwisata dari jumlah orang yang datang.
Data BPS yang dirujuk dalam naskah ini menunjukkan perjalanan wisatawan nusantara ke Banda Aceh pada 2025 mencapai sekitar 3,1 juta perjalanan. Angka tersebut menggambarkan besarnya aktivitas perjalanan ke kota ini. Namun, jumlah perjalanan tidak otomatis menunjukkan berapa banyak wisatawan yang menginap, berapa besar uang yang dibelanjakan, atau seberapa luas manfaat ekonominya dirasakan masyarakat.
Pertanyaan pentingnya adalah: berapa lama wisatawan tinggal? Berapa besar uang yang mereka belanjakan? Berapa banyak UMKM yang menikmati rantai ekonomi tersebut? Berapa lapangan kerja yang tercipta? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana penilaian wisatawan terhadap keramahan, kejujuran harga, keamanan, serta kualitas pelayanan?Sebab, kota yang ramai belum tentu menjadi kota wisata yang berhasil.
Kota wisata membutuhkan ekosistem. Wisatawan datang, menginap, makan, menikmati sejarah, berbelanja, menggunakan transportasi, mengunjungi ruang publik, menikmati budaya, dan membawa pulang produk lokal. Seluruh pengalaman itu harus saling terhubung dan didukung pelayanan yang konsisten.
Banda Aceh sebenarnya memiliki bahan baku yang kuat. Masjid Raya Baiturrahman dapat menjadi bagian dari Islamic heritage tourism. Kawasan tsunami dapat dikembangkan sebagai wisata sejarah, pendidikan, dan kemanusiaan.
Kuliner Aceh dapat menjadi industri kreatif. Kopi dapat menjadi pengalaman budaya. Sejarah Kesultanan, adat, seni, museum, dan ruang publik dapat dirangkai menjadi jalur wisata yang terintegrasi.
Namun, aset tersebut tidak cukup hanya dipromosikan. Ia harus disertai transportasi yang layak, informasi yang akurat, harga yang transparan, pelayanan yang ramah, serta pengawasan yang mencegah praktik merugikan wisatawan.
Pasar globalnya juga tersedia. Global Muslim Travel Index 2026 mencatat sekitar 196 juta wisatawan Muslim internasional pada 2025, dengan proyeksi mencapai 262 juta pada 2030. Indonesia juga berada dalam kelompok teratas destinasi ramah wisatawan Muslim.
Pertanyaannya, bagaimana Banda Aceh menjadikan identitas Islamnya sebagai keunggulan kompetitif?
Jawabannya bukan sekadar menambah promosi. Potensi yang tersedia harus dikemas menjadi produk wisata modern, didukung layanan profesional, dan dibangun di atas kepercayaan.
Lima Agenda yang Harus Dimulai
Pertama, tetapkan target ekonomi pariwisata, bukan hanya target kunjungan.
Pemerintah kota perlu membangun tourism dashboard tahunan dengan indikator yang mencakup jumlah kunjungan, rata-rata lama tinggal, belanja wisatawan, tingkat okupansi akomodasi, jumlah UMKM yang masuk rantai pasok pariwisata, dan tenaga kerja yang tercipta.
Indikator kualitas layanan juga harus dimasukkan, seperti tingkat kepuasan wisatawan, jumlah pengaduan terkait harga, tindak lanjut keluhan, serta laporan pungutan liar di kawasan wisata.
Target lima tahun harus diumumkan secara terbuka dan dievaluasi setiap tahun. Pemerintah perlu mengukur bukan hanya berapa banyak wisatawan yang datang, melainkan juga apakah mereka memperoleh pengalaman yang layak dan apakah warga lokal benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi.
Kedua, bangun tiga koridor wisata unggulan.
Banda Aceh tidak membutuhkan puluhan destinasi yang berjalan sendiri-sendiri. Kota ini dapat memprioritaskan sedikitnya tiga koridor dengan identitas berbeda: Islamic Heritage, Tsunami & Humanity, serta Culinary & Creative Economy.
Setiap koridor perlu memiliki paket perjalanan, penunjuk arah, jalur pejalan kaki, transportasi, toilet, tempat ibadah, pusat informasi, kalender kegiatan, dan koneksi dengan UMKM.
Di sepanjang koridor itu, pemerintah harus memastikan standar pelayanan yang sama: tarif yang jelas, petugas yang ramah, akses informasi yang mudah, lingkungan yang bersih, dan keamanan yang terjaga.
Setiap koridor setidaknya perlu menawarkan paket wisata satu hari dan dua hari agar wisatawan mempunyai alasan untuk tinggal lebih lama.
Ketiga, masukkan UMKM ke dalam rantai pasok pariwisata.
Jangan sampai hotel, restoran, dan penyelenggara wisata hanya menjadi tempat konsumsi produk dari luar daerah. Pemerintah dapat mengembangkan skema pengadaan lokal dengan target bertahap agar lebih banyak barang dan jasa dari UMKM Aceh masuk ke hotel, restoran, pusat oleh-oleh, dan paket perjalanan.
Namun, keberpihakan kepada UMKM juga harus disertai pembinaan mutu, standar kebersihan, kepastian pasokan, dan harga yang kompetitif. Pelaku usaha lokal harus memperoleh kesempatan yang adil, bukan sekadar dijadikan pelengkap acara promosi.
Keempat, jadikan syariat sebagai standar layanan dan perilaku.Banda Aceh dapat mengembangkan standar pariwisata ramah Muslim yang mudah dipahami dan diterapkan oleh pelaku usaha. Indikatornya mencakup jaminan halal sesuai ketentuan, fasilitas ibadah, kebersihan, keamanan, kenyamanan keluarga, transparansi harga, akses informasi digital, serta pengelolaan lingkungan.
Standar tersebut harus diperluas dengan kode etik pelayanan yang menekankan keramahan, kesopanan, kejujuran, keadilan, dan penghormatan kepada setiap tamu.
Pelaku usaha perlu memberikan informasi harga sebelum transaksi, tidak melakukan diskriminasi yang tidak berdasar, tidak memanfaatkan ketidaktahuan wisatawan, serta menangani keluhan secara profesional. Pemerintah dapat menyediakan mekanisme pengaduan dan penilaian layanan yang transparan, disertai pembinaan dan sanksi proporsional terhadap pelanggaran.
Dengan demikian, label wisata Islami tidak berhenti pada makanan halal dan fasilitas ibadah, tetapi tercermin dalam seluruh pengalaman wisatawan.
Kelima, bangun kota wisata yang bersih, hijau, aman, dan bebas pungli.Tidak mungkin menjual wisata halal sambil membiarkan destinasi kotor, trotoar rusak, sampah berserakan, atau wisatawan merasa tidak aman.
Setiap koridor wisata harus memiliki target kebersihan, pengurangan sampah, ruang hijau, jalur pejalan kaki, dan transportasi yang jelas. Investasi hotel serta kawasan komersial perlu diarahkan pada efisiensi energi dan pengelolaan sampah.
Pada saat yang sama, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap pungutan liar, praktik percaloan, penyalahgunaan kewenangan, dan biaya layanan yang tidak memiliki dasar jelas. Tarif resmi perlu dipublikasikan, kanal pengaduan harus mudah diakses, dan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif.
Penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi atau pendekatan premanisme. Ketertiban harus dibangun melalui profesionalisme, komunikasi yang santun, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil.
Label halal, green, smart, dan sustainable tidak boleh menjadi jargon pemasaran. Semuanya harus terlihat dalam pengalaman nyata wisatawan dan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Akuntabilitas Menentukan Kepercayaan
Seluruh agenda tersebut membutuhkan satu mekanisme yang sering hilang dalam kebijakan daerah: akuntabilitas berbasis data.
Setiap tahun, pemerintah kota perlu memublikasikan Banda Aceh Tourism Report yang memuat jumlah wisatawan, lama tinggal, belanja wisatawan, keterlibatan UMKM, investasi, lapangan kerja, tingkat kepuasan pengunjung, serta capaian dan kegagalan program.
Laporan itu juga harus menjelaskan pengaduan yang diterima, jumlah yang ditindaklanjuti, persoalan harga dan pelayanan yang ditemukan, serta langkah penanganan pungutan liar di kawasan wisata. Penggunaan anggaran promosi dan pembangunan infrastruktur pariwisata harus dapat diperiksa publik.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru melalui keterbukaan, masyarakat dapat menilai apakah kebijakan berjalan, pelaku usaha mengetahui standar yang harus dipenuhi, dan wisatawan memperoleh kepastian pelayanan.
Jika target tidak tercapai, kebijakan harus diperbaiki. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus jelas. Jika ada praktik yang merugikan wisatawan, pemerintah tidak boleh menutup mata hanya demi menjaga citra.
Citra kota yang baik tidak dibangun dengan menutupi masalah, melainkan dengan keberanian menyelesaikannya.
Wisata Islami Dimulai dari Akhlak
Banda Aceh membutuhkan desain baru: kota syariat yang menjadikan nilai Islam sebagai standar kualitas, identitas sebagai pembeda, pariwisata sebagai penggerak ekonomi, dan data sebagai alat ukur keberhasilan.
Namun, di atas semua itu, kota ini harus memastikan bahwa nilai Islam hadir dalam perilaku sehari-hari.
Jangan sampai wisatawan disambut dengan slogan Islami, tetapi diperlakukan secara kasar. Jangan sampai makanan yang dijual halal, tetapi harganya dimanipulasi. Jangan sampai destinasi dipromosikan sebagai tempat yang aman dan menyejukkan, tetapi pengunjung justru menghadapi intimidasi, pungutan liar, atau pelayanan yang sewenang-wenang.
Wisatawan tidak hanya menilai sebuah kota dari bangunan, masjid, museum, atau panorama alamnya. Mereka juga menilai bagaimana sopir menetapkan tarif, bagaimana pedagang melayani pembeli, bagaimana petugas menjawab pertanyaan, bagaimana pengelola penginapan menyelesaikan keluhan, dan bagaimana pemerintah melindungi hak mereka.
Pengalaman-pengalaman kecil itulah yang sering menentukan apakah seseorang akan merekomendasikan sebuah kota atau justru memperingatkan orang lain agar tidak datang kembali.
Pada akhirnya, wisata Islami bukan hanya tentang destinasi yang sesuai dengan nilai Islam, tetapi juga perilaku yang mencerminkan nilai-nilai tersebut. Bukan hanya halal dalam makanan, melainkan jujur dalam transaksi.
Bukan hanya tersedia tempat ibadah, melainkan juga hadir keramahan dan penghormatan kepada sesama. Bukan hanya berbicara tentang keadilan, melainkan benar-benar memperlakukan orang secara adil.
Bukan hanya mengampanyekan kebersihan, melainkan juga membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi dan pungutan liar.
Keberhasilan kota wisata tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang datang. Keberhasilan juga ditentukan oleh berapa lama mereka tinggal, berapa besar manfaat ekonomi yang dirasakan warga, seberapa baik mereka diperlakukan, dan apakah mereka ingin kembali.
Sebab, wisata Islami bukan sekadar destinasi yang bernuansa Islam. Wisata Islami adalah pengalaman yang menghadirkan akhlak, kejujuran, keadilan, keramahan, dan rasa aman.
Di situlah syariat dan pariwisata menemukan titik temunya: identitas yang kuat, pelayanan berkualitas, pemerintahan yang berintegritas, ekonomi yang tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat yang terukur.[]
Penulis merupakan akademisi Aceh dan pengamat kebijakan publik












