News  

Dosen IEP Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

Tersangka korupsi beasiswa

KabarAktual.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen/pegawai Institut Ekonomi dan Bisnis? (IEP) berinisial DD Binti NAF (55), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.DD ditahan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.58 WIB. Ia kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026.Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam siaran pers yang diterima Selasa (6/10/2026), mengatakan DD merupakan dosen/pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.Menurut Kejari Banda Aceh, penahanan dilakukan karena DD dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan.Kondisi tersebut, kata Kejari, dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa tersebut.“Yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” demikian keterangan Kejari Banda Aceh.Perkara yang menjerat DD berkaitan dengan pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh selama periode 2021 hingga 2024.Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kejari Banda Aceh menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi, terutama terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan daerah dan program strategis pendidikan masyarakat Aceh.Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap DD akan terus berjalan dan dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.“Kejaksaan Negeri Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kejari Banda Aceh.Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap DD kini memasuki tahap lanjutan. Kejari Banda Aceh masih terus menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung selama empat tahun anggaran tersebut.[]

bank aceh