Opini  

Jangan Jadikan Rakyat Mesin PAD Banda Aceh

Avatar photo
Suasana Jalan KH Ahmad Dahlan Banda Aceh yang terlihat sepi, Kamis 10 September 2026. Sepanjang ruas ini biasanya digunakan warga untuk parkir kendaraan saat mereka hendak berbelanja (foto: KabarAktual.id)

PENDAPATAN Asli Daerah (PAD) memang harus dikejar. Kota yang sehat secara fiskal adalah kota yang mampu membiayai pembangunan dengan kekuatan pendapatannya sendiri, bukan terus-menerus bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Namun, ada batas yang tidak boleh dilanggar. Meningkatkan PAD tidak boleh berarti meningkatkan beban rakyat.

Pemerintah Kota Banda Aceh saat ini menghadapi pekerjaan fiskal yang tidak ringan. Target PAD 2026 ditetapkan sekitar Rp435,97 miliar.

Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan, hingga Juni 2026 realisasinya baru Rp197,74 miliar atau 45,36 persen. Sementara pemerintah kota menyebut hingga akhir Agustus realisasi telah mencapai sekitar Rp253,997 miliar atau 58,26 persen dari target.

Perbedaan periode dan angka tersebut menunjukkan satu hal: ruang untuk mengejar target PAD masih cukup besar.

Tetapi persoalan sesungguhnya bukan sekadar bagaimana mencapai angka 100 persen. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dari mana tambahan PAD itu diperoleh?

Baca juga: Siap-siap…! Rumah Kos di Banda Aceh Akan Dikenakan Pajak

Di sinilah arah kebijakan fiskal Pemerintah Kota Banda Aceh harus diuji.

Ketika Ekonomi Kota Mulai Lesu

Ada satu hal yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah kota: denyut ekonomi Banda Aceh sedang tidak sekuat yang diharapkan.

Pemandangan di sejumlah ruas jalan utama setidaknya mengindikasikan kondisi tersebut. Di sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Mohammad Jam, hingga kawasan Peunayong, aktivitas pertokoan terlihat tidak seramai sebelumnya.

Sejumlah toko dan tempat usaha bahkan tampak tutup dan tidak lagi beroperasi. Perparkiran di sejumlah titik juga terlihat relatif sepi dari kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor.

Memang, pemandangan di beberapa ruas jalan tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menyimpulkan kondisi seluruh perekonomian Banda Aceh. Tetapi fenomena tersebut patut menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa aktivitas bisnis sedang menghadapi tekanan.

Ketika toko mulai tutup, tempat usaha kehilangan pelanggan, parkiran semakin sepi, dan perputaran uang di pusat perdagangan melemah, pemerintah seharusnya tidak hanya berpikir bagaimana meningkatkan penerimaan daerah.

Baca juga: Jangan Kalian Adopsi Cara Berpolitik Kolonial

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa aktivitas ekonomi masyarakat melemah dan apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menghidupkannya kembali?

Jangan sampai di tengah ekonomi yang sedang lesu, pemerintah justru lebih sibuk mencari ruang untuk menambah pungutan. Yang terpikir hanya upaya-upaya untuk menindas rakyat.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian, kemudahan, akses pasar, infrastruktur yang baik, pelayanan birokrasi yang cepat, serta iklim usaha yang memungkinkan mereka bertahan dan berkembang.

Sebab, jika dunia usaha tumbuh, tenaga kerja terserap, transaksi meningkat, dan omzet pelaku usaha naik, penerimaan pajak dan retribusi daerah juga akan tumbuh secara alami.

PAD yang kuat seharusnya lahir dari ekonomi yang hidup, bukan dari rakyat dan pelaku usaha yang semakin terbebani.

PAD Bukan Beban Baru bagi Rakyat

PAD seharusnya tumbuh karena ekonomi kota berkembang, dunia usaha semakin produktif, aset daerah dikelola secara profesional, kebocoran penerimaan ditutup, sistem perpajakan diperbaiki, dan pelayanan publik semakin berkualitas.

Bukan karena masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk mendapatkan pelayanan yang sama.

Pemerintah Kota Banda Aceh telah menyampaikan pendekatan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, termasuk melalui digitalisasi dan elektronifikasi pemungutan pajak serta retribusi. Pemerintah juga menegaskan upaya tersebut dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.

Komitmen ini harus dijaga. Sebab masyarakat bukan mesin PAD.

Jika tarif parkir dinaikkan, objek pajak diperluas, retribusi bertambah, sementara kualitas jalan, drainase, kebersihan, transportasi, ruang publik, dan pelayanan administrasi tidak menunjukkan perbaikan yang berarti, masyarakat wajar mempertanyakan arah kebijakan tersebut.

Kebijakan PAD akhirnya akan dipersepsikan bukan sebagai reformasi fiskal, melainkan sekadar cara pemerintah memungut uang dari rakyat.

Padahal prinsip dasar keuangan publik sangat sederhana: setiap pungutan harus memiliki legitimasi, memberikan manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tutup Kebocoran, Jangan Korek Kantong Rakyat

Karena itu, mengejar PAD seharusnya dimulai dengan membenahi sumber-sumber penerimaan yang selama ini belum optimal. Salah satunya adalah pengelolaan aset daerah.

Pemerintah harus memiliki data yang jelas mengenai seluruh aset yang dimiliki: berapa nilainya, mana yang produktif, mana yang menganggur, mana yang bermasalah, dan mana yang bisa dikembangkan secara ekonomi tanpa menghilangkan fungsi sosialnya.

Jangan sampai aset daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru menjadi beban. Hal yang sama berlaku pada pajak dan retribusi.

Digitalisasi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai mengubah pembayaran tunai menjadi pembayaran digital. Digitalisasi harus mampu mengurangi kebocoran, memperbaiki basis data wajib pajak, meningkatkan transparansi, memperluas kepatuhan, sekaligus memudahkan masyarakat.

Jangan sampai teknologi hanya membuat pemerintah lebih cepat menagih, tetapi tidak membuat pelayanan lebih cepat.

Jika sistem sudah digital tetapi masyarakat tetap harus menghadapi birokrasi yang lamban, pungutan yang tidak transparan, atau pelayanan yang buruk, maka digitalisasi kehilangan makna substantifnya.

Ketergantungan Fiskal Masih Tinggi

Ada persoalan yang lebih mendasar.

Struktur fiskal Banda Aceh masih menunjukkan ketergantungan cukup besar terhadap transfer pemerintah pusat. Pemerintah kota menyebut dalam rancangan APBK 2027, porsi transfer masih sekitar 68,60 persen dari total pendapatan, sedangkan PAD sekitar 31,40 persen.

Angka ini memperlihatkan bahwa kemandirian fiskal Banda Aceh belum kuat. Karena itu, strategi peningkatan PAD tidak boleh berhenti pada pajak dan retribusi. Banda Aceh harus membangun ekonomi yang mampu menghasilkan penerimaan daerah.

UMKM harus naik kelas. Investasi harus tumbuh. Pariwisata harus menghasilkan nilai tambah. Ekonomi kreatif harus berkembang. Aset daerah harus produktif. BUMD harus memberikan kontribusi nyata. Perguruan tinggi harus terhubung dengan dunia industri. Bahkan belanja pemerintah harus mampu menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat lokal.

Dengan kata lain, PAD yang sehat adalah akibat dari ekonomi kota yang sehat. Bukan sebaliknya. Pemerintah tidak boleh berpikir bahwa cara meningkatkan PAD adalah dengan mencari sebanyak mungkin objek yang bisa dipungut.

Cara berpikir seperti itu harus ditinggalkan.

Yang harus dibangun adalah ekosistem ekonomi yang membuat masyarakat memiliki kemampuan membayar pajak dan retribusi karena aktivitas ekonominya tumbuh.

Jangan Hanya Ukur PAD dari Angka

Karena itu, Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh perlu mengubah ukuran keberhasilan fiskal.

Jangan hanya bertanya:

“Berapa PAD yang terkumpul?”

Tetapi juga harus bertanya:

“Berapa besar ekonomi masyarakat tumbuh karena kebijakan pemerintah?”

Apakah omzet UMKM meningkat?

Apakah lapangan kerja bertambah?

Apakah investasi tumbuh?

Apakah aset daerah menghasilkan?

Apakah kebocoran penerimaan berkurang?

Apakah kualitas pelayanan publik membaik?

Apakah masyarakat mendapatkan manfaat yang sebanding dengan pungutan yang mereka bayarkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengejar persentase realisasi PAD.

Sebab keberhasilan fiskal bukan hanya tentang kemampuan pemerintah mengumpulkan uang, tetapi juga tentang kemampuan pemerintah menciptakan nilai ekonomi.

Jangan Sampai PAD Naik, Ekonomi Rakyat Turun

Banda Aceh memang harus mengejar PAD. Kemandirian fiskal adalah sesuatu yang penting dan harus diperkuat.

Tetapi jangan sampai pemerintah terlalu sibuk mengejar angka pendapatan lalu lupa bahwa sumber utama pendapatan daerah adalah masyarakat yang ekonominya hidup dan berkembang.

Jika pertokoan semakin banyak tutup, pusat perdagangan semakin sepi, dan pelaku usaha kesulitan mempertahankan bisnisnya, maka pemerintah perlu melakukan introspeksi.

Jangan sampai PAD naik, tetapi ekonomi rakyat justru turun.

Pemerintah harus lebih agresif menciptakan iklim usaha yang sehat daripada sekadar mengejar target pungutan.

Pelaku usaha yang bertahan adalah aset ekonomi. UMKM yang berkembang adalah sumber PAD. Investasi yang masuk menciptakan lapangan kerja. Transaksi yang meningkat memperluas basis pajak. Dan masyarakat yang sejahtera pada akhirnya akan memperkuat fiskal daerah.

Inilah siklus ekonomi yang seharusnya dibangun.

Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang paling banyak memungut dari rakyat.

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu menciptakan kondisi sehingga rakyat mampu membayar tanpa merasa diperas, dan membayar dengan kesadaran karena merasakan manfaatnya.

Pada akhirnya, kemandirian fiskal bukan tentang seberapa dalam pemerintah mengorek kantong rakyat.

Kemandirian fiskal adalah tentang seberapa kuat pemerintah membangun ekonomi rakyat.

Jika ekonomi rakyat tumbuh, PAD akan mengikuti.

Tetapi jika PAD dikejar dengan terus menambah beban rakyat, yang tumbuh bukan kemandirian fiskal, melainkan ketidakpercayaan publik.

Banda Aceh membutuhkan PAD yang kuat. Tetapi lebih dari itu, Banda Aceh membutuhkan ekonomi rakyat yang kuat.[]

Penulis adalah akademisi dan pengamat kebijakan publik

bank aceh