News  

MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Cs, Gibran Tetap Wapres Meski tak Punya Ijazah SMA

Putusan MK menolak gugatan kubu Denny Indrayana

KabarAktual.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau menyatakan tidak dapat menerima gugatan Denny Indrayana cs terkait persoalan ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden RI meski tidak memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan setara SMA/sederajat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang MK, Selasa (6/10/2026) malam.Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana cs tidak dapat diterima. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Di sisi lain, dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pencopotan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK tidak mengabulkan permohonan Denny Indrayana cs.

MK juga menyatakan persoalan ada atau tidaknya ijazah luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Desak Gibran Mundur

Usai putusan, kuasa hukum Denny Indrayana cs, Refly Harun, justru mendesak Gibran mengundurkan diri dengan alasan etika pemerintahan. Seseorang yang mengetahui dirinya tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan publik, menurut Refly, semestinya mengundurkan diri.

“Kalau kita misalnya tahu diri sudah tidak memenuhi syarat, harusnya pakai yang namanya etika berpemerintahan, wajib mengundurkan diri,” kata Refly.

Denny Indrayana juga menyampaikan desakan serupa. Ia menilai Gibran seharusnya mempertimbangkan pengunduran diri setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah yang setara SMA/sederajat. “Kalau saya jadi Saudara, saya akan malu sekali untuk tetap menjabat sebagai wakil presiden,” ujar Denny.

Ia meminta Gibran melakukan refleksi dan memilih mundur demi menjaga nama baik keluarga dan republik. “Saudara Gibran, marilah berefleksi, bertafakur (merenung), dan sebaiknya menurut saya, mundur,” katanya.

Dengan putusan MK tersebut, gugatan Denny Indrayana cs tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK, tetapi gugatan yang diajukan tidak diterima oleh Mahkamah.[]

bank aceh