KabarAktual.id — Banda Aceh gempar. Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banda Aceh ditangkap Satpol PP‑Wilayatul Hisbah bersama seorang pria non‑ASN terkait dugaan pelanggaran syariat Islam, kasus khalwat sesama jenis. Penangkapan dilakukan di kantor Inspektorat kawasan Pango, dua hari lalu.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026), membenarkan informasi tersebut. “Benar, tapi saya juga belum tahu rinciannya karena semua sedang berproses. Nanti untuk kepastiannya silakan konfirmasi ke Kasatpol PP,” ujar Illiza.
Ia menjelaskan oknum yang ditangkap itu menjabat di lingkungan Inspektorat Kota. Pejabat tersebut, kata dia, masih menjalani pemeriksaan.
Illiza menambahkan, saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Karena itu, pihaknya menunggu hasil resmi dari Satpol PP‑WH sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Wali Kota menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh tidak akan main‑main dengan aturan. “Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Semua berjalan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Illiza.[]












