News  

Ahli Hukum: Skandal Korupsi di BGN Diberi “Karpet Merah” Oleh Presiden

Rega Felix (foto: tangkapan layar)

KabarAktual.id – Ahli hukum, Rega Felix SH MH, menyoroti posisi Presiden Prabowo Subianto dalam polemik dugaan skandal korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengusutan kasus tersebut, dinilai, tidak cukup berhenti pada pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga perlu menelaah aspek kebijakan dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program.

Dalam sebuah video analisis yang beredar di media sosial seperti diunggah akun TikTok @rega.felix dilansir Sabtu (13/6/2026), ahli hukum ini menilai pembahasan mengenai dugaan korupsi MBG perlu diawali dengan meninjau tujuan dasar program sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo.

Ia mengutip pidato Presiden yang menyatakan bahwa program MBG ditujukan untuk menjangkau seluruh anak Indonesia, termasuk anak usia dini, santri, hingga ibu hamil. “Nah itu ya, jelas ya? Presiden Prabowo ingin memberikan MBG kepada 80-an juta peserta penerima manfaat. Nah itu masuk akal gak ya? Ada kajiannya gak ya? Coba tanyain,” kata Rega Felix.

Pidato presiden yang selanjutnya dijadikan kebijakan negara itu, disebutnya, nanti akan menentukan MBG ini tepat sasaran atau tidak. Apakah diberikan di kota besar atau tidak? “Nah, kalau kita cari berita ada tuh Presiden Prabowo di sebuah SMP di Jakarta, kota besar yang notabene masyarakatnya sudah mampu memberikan makan kepada peserta didik. Nah, jadi kan, pertama lihat dulu ini tepat sasaran atau enggak,” sambungnya.

Baca juga: Dadan Dicopot dari Kepala BGN

Dia melanjutkan, target penerima manfaat yang mencapai puluhan juta orang perlu ditopang oleh kajian yang memadai agar program benar-benar tepat sasaran. Pelaksanaan MBG di sejumlah wilayah perkotaan dengan tingkat kesejahteraan lebih baik dibanding daerah lain yang lebih membutuhkan intervensi pemerintah juga dipertanyakan.

Selain aspek sasaran penerima manfaat, ahli hukum tersebut juga menyoroti sumber pendanaan program MBG. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, kata dia, anggaran MBG itu mengambilRp223,6 triliun anggaran pendidikan. “Jadi sebenarnya dibilang anggarannya ada gak? Ya ngambil dari anggaran pendidikan. Jadi … hak-hak guru, hak-hak sekolah dan lain sebagainya diambil,” kata dia.

“Kalau disebut berasal dari efisiensi anggaran, maka perlu dijelaskan mengapa tetap dicantumkan dalam alokasi anggaran pendidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola Program MBG. Dalam analisisnya, ia menilai terdapat sejumlah ketentuan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya terkait kewenangan Kepala BGN untuk melakukan penunjukan langsung dalam kondisi tertentu dengan alasan percepatan pelaksanaan program.

Baca juga: Jual-beli Titik SPPG Terbongkar, dari 21 Ribu Membengkak Jadi 27 Ribu … Negara Rugi Rp1 Triliun per Bulan

Dia menjelaskaan, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Kepala BGN itu dapat melakukan penunjukan langsung untuk proyek dengan nilai ratusan triliun. “Alasannya apa? Dalam rangka percepatan. Nah yang minta percepatan siapa? Kan Presiden juga ya kan? Nah, jadi ada kaitannya dong antara Presiden dan Kepala BGN,” ujarnya lagi.

Ahli hukum menambahkan, ada lagi masalah di Perpres yang menyatakan bendahara SPPG (pegawai SPPG atau yang berkaitan dengan bendahara) tidak perlu punya sertifikat keahlian dalam mengelola PBN. Menurut dia, ini gejala yang sangat aneh. “Masa’ nggak perlu sertifikat keahlian (mengelola dana triliunan)? Ini Presiden loh yang buat peraturannya. Jadi, sudah diberikan karpet merah oleh Presiden,” sambungnya.

Baca juga: Sembilan Bulan di BGN, Sony Sanjaya Kaya Raya … Harta Meningkat Jadi Rp12,98 Miliar

Sebagai ahli hukum, ia melihat kasus korupsi di BGN seharusnya tidak berhenti pada kepada Kepala BGN atau pejabat-pejabat BGN tapi harus dilihat akar masalahnya di mana. “Jangan-jangan ada hubungannya sampai ke Presiden. Nah kira-kira Kejagung berani mengusut sampai ke sana nggak sih? Atau harus melalui DPR, melalui hak angket? Coba direnungkan,” lanjutnya.

Menurut dia, aspek tersebut relevan untuk ditelaah dalam konteks dugaan penyimpangan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun pihak Istana yang menanggapi secara khusus analisis tersebut. Sementara itu, proses pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.[]

bank aceh