KabarAktual.id – Kekayaan mantan Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya melonjak drastis selama mengurus MBG. Mantan Dirkrimsus Polda Aceh itu memiliki harta Rp12,98 miliar dalam 9 bulan menjabat.
Kekayaan pensiunan perwira Polri itu meningkat hampir 12 kali lipat, dari sebelumnya hanya Rp906 juta. Sony ditangkap Kejagung bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan seorang wakil kepala BGN lainnya, Lodewyk Pusung.
Sony kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) bersama Dadan dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari pengaturan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Baca juga: Eks Dirkrimsus Polda Aceh Sony Sanjaya Ditangkap
Sony pertama kali dilantik sebagai Wakil BGN pada 17 September 2025. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya pada 2 Juni 2026 bersama Dadan dan Lodewyk.
Kekayaan Naik Hampir 12 Kali Lipat
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 27 Maret 2025 untuk periode 2024, Sony tercatat memiliki total kekayaan Rp906 juta saat masih menjabat Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
Saat itu, asetnya terdiri atas empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Sumedang senilai Rp76 juta, dua kendaraan berupa Mitsubishi Xpander dan Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp600 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp230 juta.
Namun dalam LHKPN periode 2025 yang dilaporkan pada 30 Maret 2026, total kekayaan Sony melonjak menjadi Rp12,987 miliar. Kenaikan terbesar berasal dari aset properti. Sony tercatat memiliki 11 bidang tanah dan bangunan di Sumedang, Bandung, dan Purwakarta dengan total nilai mencapai Rp10,073 miliar.
Selain itu, Sony juga melaporkan empat kendaraan senilai Rp823 juta, terdiri dari Yamaha NMax, Yamaha Aerox, Honda BR-V, dan Toyota Innova Zenix.
Sony juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,841 miliar.
Dugaan Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman mengatakan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Kejagung juga menggeledah Kantor BGN serta sejumlah lokasi lain, termasuk kediaman para tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.”Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP, laptop, dan lain-lain,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi mitra SPPG sehingga yayasan yang terafiliasi dengan mereka dapat ditunjuk sebagai pengelola dapur MBG meski tidak memenuhi syarat. “Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.
Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari program MBG.
Diduga Mark Up Pengadaan Rp1 Triliun
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, Kejagung juga menemukan indikasi intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Para tersangka diduga memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dan anggaran sehingga terjadi penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun. Kejagung juga menduga terjadi mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut untuk menghitung nilai pasti kerugian negara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.[]












