KabarAktual.id – Kementerian Kesehatan mengungkap adanya pelanggaran pola kerja dokter magang atau internship di Kuala Tungkal, Jambi. Dokter muda lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Myta Aprilia Azmy, akhirnya meninggal dunia.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyebut dokter internship di lokasi tersebut bekerja tanpa hari libur, termasuk dr Myta. “Hari libur minimal itu satu hari setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers hasil investigasi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Menurut Yuli, para dokter magang tetap diwajibkan melakukan visite bangsal selama 2–3 jam pada hari Minggu, padahal hari tersebut seharusnya menjadi waktu libur.
Ia mengatakan, para peserta internship bahkan kerap harus menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan melakukan pemeriksaan ke seluruh ruangan yang semestinya menjadi tugas dokter penanggung jawab. “Kadang-kadang visit semua ruangan yang seharusnya dilakukan oleh DPJP,” ujarnya.
Kemenkes menegaskan aturan resmi jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu atau sekitar 8 jam per hari. “Ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen,” kata Yuli.
Namun, menurut dia, toleransi penambahan waktu itu selama ini kerap disalahgunakan oleh dokter pendamping internship dengan alasan mengejar capaian kinerja. “Pendamping selalu memberikan alasan supaya kinerja tercapai. Anak-anak internship akhirnya merasa takut dan tetap mengerjakan,” ujarnya.
Karena itu, Kemenkes memastikan aturan tambahan waktu 20 persen akan dihapus. “Besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu, tidak diperkenankan penambahan jam kerja dan perubahan pola kerja,” tegas Yuli.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dokter pendamping dalam pelaksanaan internship di Kuala Tungkal.Menurut Yuli, jadwal jaga justru disusun sendiri oleh peserta internship tanpa pengaturan yang semestinya dari pendamping. “Peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Tidak ada kesepakatan jaga, jaga dibuat oleh tim anak-anak internship,” katanya.
dr Myta diketahui menjalani program internship di RSUD KH Daud Arif sejak Agustus 2025. Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr Mohammad Hoesin sebelum meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) telah mengirim surat kepada Kementerian Kesehatan pada 30 April 2026.
Dalam surat tersebut, mereka menyoroti dugaan beratnya beban kerja yang dijalani dr Myta selama masa internship, minimnya supervisi dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas rumah sakit, hingga dugaan adanya tekanan agar persoalan itu tidak meluas.
IKA FK Unsri juga mendesak Kemenkes melakukan audit menyeluruh terhadap rumah sakit tempat dr Myta bertugas.
Sementara itu, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri, Ahmad Junaidi, sebelumnya menyebut dr Myta bekerja hingga 12 jam per hari di instalasi gawat darurat.
Menurut dia, kondisi itu bertentangan dengan aturan Kementerian Kesehatan yang menetapkan jam kerja dokter internship hanya 40–48 jam per minggu atau sekitar 8 jam per hari selama masa penugasan.[]












