KabarAktual.id — Koordinator tim hukum Troya (Tifa and Roy’s Advocate), Refly Harun, menyoroti praktik penegakan hukum yang dinilai belum berjalan transparan dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa. Kedua kliennya telah dicekal dan wajib lapor selama enam bulan sejak November 2025.
Keduanya berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refly, kebijakan pencekalan dan wajib lapor tersebut tidak hanya minim kejelasan, tetapi juga berpotensi membatasi ruang gerak tersangka secara tidak proporsional. Ia menilai mekanisme wajib lapor tetap dibebankan, meski berkas perkara disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dikatakan, ketentuan wajib lapor itu walaupun kesannya sederhana, tapi sesungguhnya membelenggu. “Semacam rantai bagi tersangka untuk tidak bisa pergi ke mana-mana,” ujar Refly, Minggu (3/5/2026).
Ia juga menyoroti ketiadaan aturan yang tegas terkait batas waktu kewajiban wajib lapor, khususnya setelah berkas perkara memasuki tahap penanganan Kejaksaan. Kondisi ini dinilai membuka ruang ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan praktik yang tidak akuntabel.
Selain itu, Refly menilai adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), terutama terkait lamanya proses birokrasi hukum yang dialami kliennya.
Sebagai langkah lanjutan, tim hukum Troya akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Senin, 4 Mei 2026. Draf laporan tersebut telah disiapkan sejak 30 April, namun pengiriman tertunda karena kendala hari libur.
Refly menjelaskan, laporan itu mencakup dugaan pelanggaran HAM, termasuk lamanya pengembalian berkas perkara (P19) yang disebut telah melampaui 70 hari. “Surat ini berisi mengenai kemungkinan adanya pelanggaran HAM, misalnya lampaunya waktu dalam pengembalian berkas perkara yang lebih dari 70 hari,” katanya dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2026).
Melalui laporan tersebut, pihaknya berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan perkara, sehingga prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dapat tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.[]












