News  

TPA Daycare Lamgugop Diduga Milik Oknum Pejabat, Juga Buka di Lokasi Lain

Pengasuh terekam CCTV melakukan tindak kekerasan terhadap balita asuhannya di tempat penitipan anak di Banda Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kasus penganiayaan balita di tempat penitipan anak (TPA) Baby Preneur Daycare, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, terus berkembang. Selain penambahan tersangka, terungkap pula bahwa usaha daycare tersebut diduga milik seorang oknum pejabat eselon III berinisial H dan memiliki jaringan usaha serupa di beberapa lokasi lain di Banda Aceh.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, daycare di Lamgugop beroperasi di sebuah rumah berstatus sewa. Sementara satu lokasi lain berada di kawasan Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh. TPA ini tergolong elit dan menjadi pilihan orang berada.

Logo Korpri

Sumber menyebut, oknum pejabat tersebut telah lama menjalankan bisnis penitipan anak dan selama ini berjalan tanpa sorotan. “Sudah lama usaha ini berjalan. Selama ini baik-baik saja, mungkin kali ini karena pengawasan yang longgar,” ujar sumber tersebut.

Baca juga: Terekam CCTV … Pengasuh Banting Balita 16 Bulan di TPA Banda Aceh

Sementara itu, penyidikan kasus penganiayaan yang terjadi di bawah yayasan yang sama terus bergulir. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru berinisial RY (25) dan NS (24). Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup. “Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).

Baca juga: Pemko Banda Aceh Tutup Permanen TPA “Baby Preneur Daycare” Lamgugop Imbas Kasus Penganiayaan Bayi

Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

Polisi mengungkap, motif tindakan kekerasan tersebut dipicu rasa kesal karena korban tidak menuruti saat diberi makan. Aparat juga masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Selain itu, penyidik turut menelusuri legalitas operasional yayasan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam pengelolaan daycare. Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp72 juta. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh. Di sisi lain, Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen Baby Preneur Daycare, Rabu (29/4/2026).

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan penyegelan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan anak. “Kami telah menerima informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Daycare ini dipastikan tidak akan diberikan izin untuk beroperasi kembali,” ujarnya.

Pemko juga akan menelusuri lembaga lain yang berada di bawah yayasan yang sama, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran perizinan. “Kami akan menelusuri seluruh unit usaha di bawah yayasan ini. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” kata Afdhal.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola daycare di Banda Aceh yang belum memiliki izin operasional agar segera mengurus perizinan. Pemerintah, kata dia, akan mengeluarkan edaran dan tidak segan menutup sementara usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Terkait korban, Pemko memastikan anak dan orang tuanya telah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Pemerintah juga menyiapkan alternatif tempat penitipan anak yang lebih aman bagi masyarakat.

Sebagai bentuk penegasan, petugas memasang surat penyegelan yang ditandatangani Kepala Satpol PP dan WH serta garis pembatas di lokasi daycare.[]

Logo Korpri Logo Korpri