News  

Terekam CCTV … Pengasuh Banting Balita 16 Bulan di TPA Banda Aceh

Pengasuh terekam CCTV melakukan tindak kekerasan terhadap balita asuhannya di tempat penitipan anak di Banda Aceh (foto: Ist)

KabarAktual.id – Tangis seorang balita berusia 16 bulan yang terekam kamera pengawas di tempat penitipan anak (TPA) Daycare Baby Preneur, Banda Aceh, berujung proses hukum. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa DS dan menggelar perkara. “Untuk saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS (24). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik,” kata Dizha, Selasa, 29 April 2026.

Logo Korpri

Meski demikian, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Hingga saat ini gelar perkara masih berlangsung guna melihat apakah ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. “Jika ada tersangka lainnya, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.

DS diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan yang menaungi daycare tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak itu terjadi dalam dua peristiwa berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari dalam daycare viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang balita tampak menangis saat sedang disuapi makan.

Tak lama kemudian, pengasuh diduga beberapa kali mengangkat tubuh anak itu dengan kasar, membanting, hingga menarik telinganya sampai terjatuh. Rekaman itu memicu kemarahan publik dan keprihatinan banyak orang tua.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak yayasan dan para pengasuh anak. “Pendalaman penyidikan belum selesai. Kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya,” jelas Dizha.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP baru. DS terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda Rp72 juta.

Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga penitipan anak. Bagi para orang tua, daycare seharusnya menjadi tempat aman menitipkan buah hati, bukan ruang yang menyisakan trauma.[]

Logo Korpri Logo Korpri