KabarAktual.id – Akibat salah perencanaan, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menunggak utang tahun anggaran 2022 sekitar Rp 80 miliar. Lucunya, meski defisit anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) setempat tetap mengeluarkan SP2D, padahal kas dalam keadaan kosong.
Seorang rekanan mengatakan kepada KabarAktual.id, perusahaannya melakukan klaim pembayaran terhadap pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada bulan Desember 2022. Sumber yang tidak disebut identitasnya karena pertimbangan kelancaran urusan di Pemko Banda Aceh ini mengaku sudah mengantongi SP2D, tapi belum menerima dana hingga hari ini. “Tadi, saya cek memang belum masuk uangnya,” ujar anak muda ini.
Sesuai pernyataan Kepala BPKK Banda Aceh Muhammad Iqbal Rokan kepada sebuah media cetak terbitan Banda Aceh 14 Desember 2022, bahwa semua SP2D yang telah dikeluarkan pasti akan dibayar, pengusaha ini masih menaruh harapan. Dia masih optimis pihak Pemko Banda Aceh memiliki dana dan akan melakukan pembayaran terhadap SP2D yang telah dikeluarkan tersebut.
Ketika dicoba hubungi media ini, Jumat (6/1/2022), pimpinan SKPD itu tidak berada di kantor. Beberapa staf dan pejabat yang ditemui di sana mengatakan bahwa Iqbal tidak masuk kerja sejak beberapa hari lalu. Permintaan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada pejabat ini juga gagal, karena hp yang bersangkutan dalam kondisi off.
Informasi soal SP2D yang tertunggak pembayarannya diperoleh media ini dari Kabid Perbendaharaan BPKK Banda Aceh, Sofan Hidayat, setelah usaha konfirmasi kepada Iqbal tak membuahkan hasil. Kepada KabarAktual yang menemuinya di ruang kerja, pejabat ini membenarkan bahwa memang ada SP2D tahun 2022 yang belum dibayar.
Menurut keterangan Sofan, jumlah tunggakan SP2D tahun 2022 mencapai sekitar Rp 80 miliar dan itu tidak semuanya terkait dengan pihak ketiga. “Ada juga belanja pegawai di dalamnya,” ujar Sofar yang ditemui di kantor BPKK, komplek Sultan Selim Banda Aceh, Jumat (6/1/2023) pagi.
Dijelaskan, tunggakan itu tetap akan dibayar pada tahun anggaran 2023. Persoalan utang tersebut, lanjutnya, sedang dilakukan rewiew oleh Inspektorat Kota Banda Aceh. “Review dimulai hari Selasa. Ini sudah hari keempat,” ujarnya menerangkan.
Menjawab media ini terkait apakah terhadap tunggakan kepada pihak ketiga tidak dibuat surat pernyataan utang, Sofan menjelaskan, bahwa dia tidak dalam kapasitas menjawab pertanyaan tersebut. Meski demikian, sebagai gambaran, dia menambahkan, bahwa pihak rekanan terikat kontrak dengan SKPD, bukan BPKK. “Semestinya yang membuat pernyataan utang itu SKPD,” kata pejabat ini.
Sebuah sumber di internal BPKK Banda Aceh membocorkan informasi kepada media ini, bahwa kejadian tunggakan kepada pihak ketiga bukan hanya tahun ini saja terjadi. Peristiwa serupa, kata sumber ini, sudah berulang sejak tiga tahun lalu. “Ada yang tidak pas di perencanaan. Estimasi PAD selalu meleset,” ujar sumber yang minta identitasnya disimpan Redaksi.
Dia tidak mengerti kenapa Pemko terus berbuat kecerobohan. Salah estimasi PAD itu sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. “Ini tahun ketiga. Harusnya kalau sudah tahu estimasi meleset, ada item kegiatan yang dikurangi. Bukan dipaksanakan untuk dilanjutkan,” sebut sumber ini.[]
SP2D bodong,Banda Aceh defisit anggaran,Kas Pemko Banda Aceh kosong,BPKK Banda Aceh,Dinas Keuangan Banda Aceh,krisis keuangan Pemko Banda Aceh,Banda Aceh krisis anggaran












