KabarAktual.id – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menghimbau masyarakat setempat untuk tidak memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI dengan kegiatan yang merendahkan martabat, seperti panjat pinang. Sebaliknya, di ibukota negara, Wapres Gibran Rakabuming Raka malah mensupport kegiatan tersebut.
Tidak sekedar hadir dan menonton lomba panjat pinang, Gibran juga memberikan hadiah fantastis berupa dua unit sepeda motor listrik. Lomba panjat pinang memperingati HUT ke-80 RI yang disaksikan Gibran berlangsung di aliran Kalimalang, Jakarta Timur, mulai digelar Sabtu (16/8/2025).
Dari berbagai jenis hadiah, ada dua unit sepeda dan satu unit sepeda motor listrik dari Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Hadiah dari putra sulung eks presiden Jokowi itu menjadi incaran peserta lomba.
Gibran hadir untuk melihat langsung kemeriahan lomba panjat pinang. Ia datang mulai pukul 16.50 WIB hingga pukul 17.34 WIB bersama Lurah Cipinang Melayu, Ketua RW 04 dan para warga.
Sementara itu, MPU Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat merendahkan martabat. Taushiyah MPU Nomor 6 Tahun 2025 berisi pedoman pelaksanaan peringatan hari bersejarah tersebut.
Dalam taushiyah yang dikeluarkan pada Rabu (13/8/2025) itu, MPU Aceh menegaskan bahwa memperingati HUT RI termasuk bagian dari hari besar nasional dan tidak dilarang dalam Islam.
Namun, diingatkan, pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, meriah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Masyarakat diimabau agar lebih memfokuskan kegiatan pada hal-hal yang bermanfaat, seperti pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur, dan doa bersama.
MPU meminta masyarakat menghindari perlombaan atau acara yang dapat merendahkan martabat manusia, seperti lomba panjat pinang dan sejenisnya. Taushiyah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Aceh agar semarak peringatan kemerdekaan tetap berjalan dengan penuh makna, menjunjung syariat Islam, serta menghormati jasa para pahlawan.
Taushiyah MPU No 6 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, dan para wakil ketua lainnya.
Berikut lima poin Taushiyah MPU Асеh Nomor 6 Tahun 2025 itu:
- Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 termasuk dalam hari-hari besar Negara Republik Indonesia dan tidak dilarang dalam agama.
- Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura dan lain-lain.
- Kegiatan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tersebut agar lebih difokuskan pada pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, taushiyah, ziarah makam pahlawan, tafakkur dan doa.
- Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam rangka peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 perlu dihindari yang bertentangan dengan syari’at Islam atau meruntuhkan martabat dan melecehkan kehormatan manusia seperti lomba panjat pinang dan bentuk lainnya.
- kepada masyarakat diharapkan untuk patuh dan tunduk pada Perundang-undangan dan peraturan Pemerintah lainnya dalam pelaksanaan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80.[]