News  

23 Orang Hadapi Vonis Mati di Aceh

PT Banda Aceh (foto: pt-nad.go.id)

KabarAktual.id – Jumlah terpidana yang dihukum mati di Aceh sepanjang tahun 2024 mencapai 23 orang. “Semuanya terlibat kasus narkoba,” kata pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Taqwaddin, dikutip Senin (6/1/2025).

Dikonfirmasi kembali via pesan WhatsApp, Senin malam, Taqwadin tidak menjelaskan lebih rinci data terkait para narapidana mati tersebut. Sehingga, tidak diperoleh informasi berapa orang yang akan segera dieksekusi atau ada yang masih menempuh upaya hukum lain seperti kasasi, grasi, amnesti, atau rehabilitasi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah vonis mati yang diputus tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 29 kasus. Tapi, narapidana dengan vonis penjara seumur hidup meningkat jumlahnya, yakni 17 orang pada tahun 2024, sedangkan tahun 2023 hanya 7 orang. 

Pernyataan Taqwaddin kepada sebuah media online, jumlah barang bukti kejahatan narkotika yang ditangani sangat fantastis, mencapai ribuan kg. Dengan beban tugas yang sangat berat itu, dia menilai, PT Banda Aceh sudah sepatutnya dinaikkan statusnya menjadi Tipe A.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *