KabarAktual.id – Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi jual beli lahan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Widi, yang pernah menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menghadapi tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Rabu (22/10/2026). Penuntut Umum Koneksitas dan Oditur Militer juga menuntut sejumlah terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Syaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pemecatan dari dinas militer.
Adapun mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Penuntut Umum Koneksitas Bambang Yunianto menyampaikan bahwa tuntutan terhadap para terdakwa didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. Para terdakwa masih memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.[]












