TERLALU … ! Kebijakan PPATK Memblokir Rekening Nasabah tak Aktif Dinilai Melanggar HAM

Ilustrasi rekening diblokir (foto: Ist)

KabarAktual.id – Rencana PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memblokir rekening nasabah bank yang tidak aktif menuai kritik berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik dan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai wacana tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif.

Cecep mengingatkan, PPATK seharusnya memiliki teknologi canggih untuk mendeteksi aktivitas keuangan yang mencurigakan. Pemblokiran, kata dia, seharusnya hanya berlaku untuk rekening yang terindikasi digunakan untuk pencucian uang atau tindak pidana lain, bukan rekening milik masyarakat biasa yang hanya tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Menurut akademisi ini, kalau rekeningnya normal dan tidak aktif karena memang tidak ada kebutuhan, biarkan saja. “Jangan sampai merepotkan rakyat kecil,” tegasnya.

Senada dengan Cecep, Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut. Menurutnya, PPATK belum menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk memblokir rekening dormant. “Saya belum tahu landasan apa yang dipakai PPATK. Jadi saya tidak setuju. Ini menyangkut penggunaan uang pribadi masyarakat, dan itu harus dilindungi,” ujar Mekeng.

PPATK melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant dilakukan karena banyaknya penyalahgunaan rekening tidak aktif untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rekening dormant biasanya dinyatakan tidak aktif jika tidak ada transaksi dalam periode 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Kebijakan pemblokiran oleh PPATK ini masih menjadi polemik dan menimbulkan kekhawatiran publik. Banyak yang khawatir bahwa kebijakan ini dapat melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merepotkan masyarakat yang tidak bersalah.[]

Sumber: arrahmah.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *