Penegasan Kemendikdasmen: Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Negeri

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani (foto: Ist)

KabarAktual.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar di sekolah negeri. Penegasan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.

Logo Korpri

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.

“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk, Minggu (10/5/2026).

Baca juga: Tanpa Pengangkatan, Disdik Aceh Tetap Bayar Gaji 9 Ribuan Guru Kontrak

Ia menjelaskan, terbitnya SE tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.

Namun, pemerintah masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses itu, Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum terakomodasi.

Kondisi tersebut sempat membuat sejumlah pemerintah daerah ragu memperpanjang kontrak dan menggaji guru non-ASN karena belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca juga: Ironi Guru Kontrak, Habis Manis Sepah Dibuang

Nunuk menegaskan, aturan tersebut tidak berarti guru harus berhenti mengajar. Menurutnya, yang dihapus adalah status non-ASN, bukan tugas mengajarnya. “Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar,” katanya.

Ia menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Saat ini kebutuhan formasi guru mencapai sekitar 498 ribu orang, ditambah 60 hingga 70 ribu guru yang pensiun setiap tahun.

Sejumlah pemerintah daerah menyambut baik terbitnya SE tersebut. Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Jawa Barat, Firman Oktora, mengatakan aturan itu memberi kepastian bagi daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN. “Terbitnya SE ini memberikan kekuatan dan jaminan bagi Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk tetap bisa mempekerjakan 1.049 guru non-ASN,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron. Ia menilai SE tersebut menjadi jawaban atas kegamangan daerah terkait keberlanjutan guru non-ASN di sekolah negeri.[]

Logo Korpri Logo Korpri