KabarAktual.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Dari 37.849 peserta, sebanyak 17.221 dinyatakan lulus.
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menjelaskan dalam pernyataan resmi, ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh. ”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag,” ujarnya di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Ali Ramdhani yang juga ketua panitia seleksi nasional CPNS Kemenag mengatakan, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama. “Pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” imbuhnya.
Ditegaskan, keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. Sementara, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kementerian Agama adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Selain itu, mereka memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Dia menerangkan, peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. “Masa sanggah tanggal 13 hingga 15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing–masing,” ujar Wawan Djunaedi sambil menambahkan, “Hasil sanggah akan diumumkan mulai 16 – 22 Januari 2025.”
Wawan Djunaedi melanjutkan, semua peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS,” jelas Wawan Djunaedi.
“Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi proses pelaksanaan seleksi CPNS melalui website dan media sosial Kementerian Agama,” tandasnya.[]