KabarAktual.id – Pengakuan yang pernah diungkapkan oleh Joko Widodo atau Jokowi (mantan presiden) yang menyebut Ir Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademiknya dibantah oleh mantan dosen UGM tersebut. Bantahan diungkapkan setelah kasus ijazah Jokowi bergulir ke ranah hukum.
Saat kasus ini sedang bergulir, Jokowi berkunjung ke kediaman Kasmudjo di Pogung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman pada Selasa (13/05/2025). Dalam pertemuan itu, kata Kasmudjo, mereka tidak membahas masalah ijazah Jokowi.
Dalam sebuah pertemuan di UGM saat masih menjabat presiden beberapa waktu lalu, Jokowi mengatakan bahwa dosen pembimbingnya adalah Kasmudjo. Dia juga sempat bercerita bahwa dosen ini sangat galak saat membimbingnya.
Dalam kesempatan lain, Kasmudjo pernah menjelaskan bahwa Jokowi menyelesaikan skripsinya dalam waktu yang relatif cepat, sekitar 6 bulan. Tapi, belakangan, keterangan itu dibantah Kasmudjo.
Baca juga: Di Tengah Maraknya Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Mendadak Kunjungi Pak Kasmudjo
Kasmudjo menegaskan bahwa dirinya bukan pembimbing skripsi Jokowi dan tidak pernah melihat skripsi Jokowi. “Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali,” tuturnya di kediamannya.
Mengutip Kompas.com, Kamis (15/5/2025), Kasmudjo juga menyatakan tidak dapat bercerita soal ijazah Jokowi karena tidak pernah melihat ijazah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa pembimbing skripsi Jokowi adalah Prof Sumitro, bukan dirinya.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro, pembantunya ada sendiri, yang menguji ada sendiri,” ujarnya.
“Saya merasa tidak tahu sama sekali kalau kaitanya dengan ijazah dan saya sama sekali belum pernah melihat ijazahnya itu seperti apa. Lha saya mau cerita apa,” tuturnya.
Kasmudjo kemudian menjelaskan bahwa Joko Widodo kuliah di Fakultas Kehutanan UGM mulai tahun 1980 hingga lulus pada tahun 1985.
“Begini, dia kan tahun 80 masuk, lulus 85. Saya sampai 83 itu masih IIIB. Dia mau lulus, (saya golongan) IIIC,” ujarnya.
“Itu kalau urusan dosen mengajar, hanya boleh jadi asisten atau pembantu dosen. Jadi kalau disuruh mengajar, tidak boleh sendirian,” ucapnya.
Selama Jokowi kuliah di Fakultas Kehutanan, kata Kasmudjo, dirinya menjadi asisten dosen. Ia mendampingi beberapa dosen. Sebab tujuan sebagai asisten tersebut dalam rangka untuk latihan.
“Kalau selama Pak Jokowi kuliah, itu karena saya mendampingi, saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri,” ucapnya menegaskan.
Ia menuturkan, dirinya mengajar di UGM setelah menjadi Golongan IIID atau IVA.
“Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ. Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel,” ucapnya.
Kasmudjo resmi memasuki masa purnatugas di Departemen Teknologi Hasil Hutan, Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 2014.
Kasmudjo merupakan salah satu pihak yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, terkait ijazah Jokowi.
Menurut informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini diajukan oleh advokat sekaligus pengamat sosial, Komardin terhadap delapan tergugat, yakni:
Rektor Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 1 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 2 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 3 Universitas Gadjah Mada
Wakil Rektor 4 Universitas Gadjah Mada
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
Ir. Kasmojo (dosen pembimbing akademik Jokowi)
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan didaftarkan pada Senin (5/5/2025) dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum. Dalam laman yang sama, tertulis jadwal sidang pertamanya pada Kamis, 22 Mei 2025.[]
Sumber: Kompas.com