News  

Dek Fadh Pimpin Rapat Bahas Revisi UUPA

KabarAktual.id – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026). Sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UUPA yang telah disetujui DPR RI sebagai usul inisiatif jadi pembahasan.

Pemerintah Aceh mencermati materi perubahan untuk memastikan kewenangan dan kekhususan Aceh tetap terakomodasi dalam regulasi yang baru. Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam proses revisi ini meliputi dana otonomi khusus (Otsus), kewenangan pemerintahan Aceh, perizinan dan pengelolaan pertambangan, kewenangan wilayah laut dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta pembagian pendapatan dari sektor pajak dan minyak dan gas bumi (migas).

Isu tersebut menjadi penting karena perubahan UUPA tidak hanya menyangkut penyesuaian aturan, tetapi juga berkaitan dengan ruang kewenangan Pemerintah Aceh dan pengelolaan sumber pendapatan daerah.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR pada 26 Mei 2026. Persetujuan itu kemudian ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026.

Dalam pembahasan di Baleg, revisi UUPA diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh sekaligus menyesuaikan ketentuan yang telah berlaku hampir dua dekade.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyebut penyempurnaan regulasi tersebut tetap berpijak pada nilai-nilai filosofis yang melandasi lahirnya UUPA, termasuk implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

Substansi yang dibahas juga mencakup penguatan kelembagaan adat, hukum adat, pemerintahan mukim dan gampong, serta pelaksanaan qanun sebagai bagian dari kekhususan Aceh.

Dalam draf Panitia Kerja (Panja) DPR, sejumlah ketentuan lain turut menjadi sasaran perubahan, termasuk pengaturan kewenangan pemerintahan, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum, serta mekanisme pengelolaan dana Otsus.

Pemerintah Aceh sebelumnya menegaskan pentingnya mengawal setiap pasal yang diubah agar tidak menghilangkan atau mengurangi kewenangan dan kekhususan yang telah dimiliki Aceh.

Rapat yang dipimpin Dek Fadh turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait. Masing-masing perangkat daerah diminta mencermati materi sesuai bidang kewenangannya sebagai bahan masukan Pemerintah Aceh dalam proses pembahasan berikutnya.

RUU Perubahan UUPA masih harus melalui tahapan legislasi selanjutnya sebelum dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Karena itu, substansi yang menyangkut kepentingan Aceh masih menjadi bagian penting dari proses pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah pusat.[]

bank aceh