Kenapa yang Dipilih Pidie?

PUBLIK Aceh terguncang oleh penggerebekan dua rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kemukiman Beureueh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Kamis 22 Oktober 2026. Kedua bangunan itu dipasangi garis polisi karena diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pertanyaan pun mengemuka: kenapa Pidie?

Pemilihan Pidie sebagai lokasi pabrik sabu-sabu — disebut terbesar di Asia Tenggara — mengundang perhatian serius. Apalagi, beredar informasi bahwa tenaga ahli yang meracik narkotika tersebut didatangkan dari China. Informasi ini masih harus dikonfirmasi melalui penyidikan, tetapi jika benar, perkara ini menunjukkan kemungkinan adanya persiapan dan jaringan lintas negara yang tidak sederhana.

Mengapa Pidie? Mengapa bukan daerah lain yang selama ini telanjur diasosiasikan publik dengan peredaran narkoba? Dan, jika tenaga ahli dari luar negeri memang dilibatkan, bagaimana proses perekrutan, pendanaan, perjalanan, serta pengadaan peralatan dan bahan bakunya dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menuding masyarakat Pidie, apalagi merendahkan kehidupan religius yang mengakar di daerah itu. Sebaliknya, ini merupakan ajakan agar Aceh berani bercermin. Sebab, jika dugaan produksi sabu tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar keberadaan sebuah tempat produksi, melainkan kemungkinan adanya perencanaan, modal, keahlian, dan jaringan distribusi yang terorganisasi.

Baca juga: Pidie Punya Pabrik Sabu? Dua Ruko Disegel, 9 Orang Diamankan

Pabrik narkoba tidak muncul begitu saja. Ia membutuhkan persiapan, sumber daya, dan orang-orang yang menjalankan peran tertentu. Karena itu, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada siapa yang ditemukan di lokasi.

Publik perlu mengetahui siapa yang berada di balik operasi tersebut, siapa yang membiayai, serta bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung tanpa terdeteksi lebih awal.

Skenario yang Tidak Sederhana

Jika informasi mengenai tenaga ahli dari China benar, kompleksitas perkara ini semakin besar. Mendatangkan orang dengan keahlian khusus dari luar negeri untuk meracik narkotika bukan perkara sepele. Ada kemungkinan kebutuhan akan komunikasi, pembiayaan, mobilitas, tempat tinggal, dan dukungan operasional yang harus ditelusuri penyidik.

Namun, informasi tersebut tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya jaringan internasional sebelum aparat mengonfirmasinya. Yang diperlukan adalah pembuktian: siapa tenaga ahli tersebut, bagaimana mereka direkrut, siapa yang mendatangkan, dan apa hubungan mereka dengan pemilik modal maupun jaringan distribusi.

Pertanyaan lain juga tak kalah penting: mengapa memilih Pidie, kabupaten yang dikenal memiliki basis masyarakat agamis? Apakah lokasi itu dipilih karena pertimbangan logistik, akses, atau faktor lain? Apakah pelaku memperhitungkan lingkungan sosial dan kemungkinan lemahnya pengawasan?

Semua itu masih harus dijawab melalui penyidikan. Akan tetapi, kerumitan dugaan skenario tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, bukan sekadar mengumumkan hasil penggerebekan.

Waktu pengungkapan juga patut dipertanyakan. Mengapa baru sekarang? Apakah penggerebekan merupakan hasil penyelidikan panjang, informasi masyarakat, atau pengembangan perkara lain?

Pertanyaan tentang kemungkinan pengalihan isu pun boleh diajukan sebagai bagian dari sikap kritis publik. Namun, tanpa bukti, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa kasus ini sengaja dimunculkan demi kepentingan tertentu. Kecurigaan tidak boleh menggantikan fakta.

Bisnis Haram dan Pembiaran Sosial

Pemilik ruko juga perlu menjadi bagian dari penelusuran fakta. Apakah ia mengetahui aktivitas penyewanya? Apakah tujuan penggunaan bangunan pernah ditanyakan? Adakah tanda-tanda mencurigakan yang diabaikan?

Pemilik bangunan tidak otomatis bersalah hanya karena rukonya disewa pihak yang diduga melakukan kejahatan. Tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan bukti. Namun, perkara ini mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi semestinya tidak menghapus tanggung jawab sosial.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana bisnis narkoba memperoleh ruang untuk tumbuh di Aceh. Narkoba bukan sekadar barang terlarang. Di balik peredarannya terdapat keuntungan besar yang mendorong jaringan kejahatan terus bekerja. Jika benar ada fasilitas produksi yang disiapkan dengan melibatkan keahlian khusus, berarti penyidik perlu menelusuri bukan hanya proses produksinya, tetapi juga modal, pemasok, calon pembeli, dan jalur distribusinya.

Namun, jaringan kejahatan tidak hanya menghadapi persoalan penegakan hukum. Ia juga berhadapan dengan lingkungan sosial yang dapat mempersempit atau justru memberi ruang bagi aktivitas ilegal.

Di sinilah masyarakat perlu berani mengoreksi diri.

Ketika Uang Menjadi Ukuran Segalanya

Dalam sebagian lingkungan sosial, uang, kekayaan, dan jabatan seolah menjadi ukuran utama keberhasilan. Asal-usul harta kerap tidak lagi dipersoalkan selama seseorang terlihat sukses dan memiliki kedudukan.

Cara berpikir materialistik semacam ini berbahaya. Ia dapat melahirkan sikap permisif: memilih diam ketika mengetahui aktivitas mencurigakan, enggan mempertanyakan sumber kekayaan anggota keluarga, atau menutup mata selama kepentingan pribadi tidak terganggu.

Tentu, tidak adil menyebut seluruh masyarakat Aceh materialistik. Banyak warga tetap bekerja jujur dan berjuang melindungi keluarganya dari narkoba. Namun, gejala pembiaran tidak boleh disembunyikan demi menjaga nama baik keluarga atau lingkungan.

Ketika uang menjadi ukuran segala-galanya, batas antara keberhasilan dan keserakahan, bahkan antara penghasilan yang sah dan keuntungan kejahatan, bisa kehilangan makna. Apalagi merasa cuek karena “OKB tak jelas” royal mentraktir makan atau sering memberikan sumbangan dalam ukuran besar untuk mesjid.

Uang hasil bisnis narkoba mungkin dapat membeli rumah, kendaraan, dan kehormatan semu. Namun, kekayaan itu tidak menghapus kerusakan terhadap kesehatan, keluarga, dan masa depan generasi muda.

Aceh tidak kekurangan ajaran agama yang mengecam keserakahan. Persoalannya, sejauh mana nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan ketika berhadapan dengan uang dan kepentingan?

Kehidupan religius tidak cukup diukur dari simbol, seremoni, dan pidato keagamaan. Ia juga harus terlihat dalam keberanian menolak keuntungan yang diperoleh dengan merusak kehidupan orang lain.

Kritik juga harus diarahkan kepada institusi yang bertugas memberantas narkoba.

Jabatan dalam pemberantasan narkotika adalah amanah publik, bukan kesempatan mencari keuntungan pribadi. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, atau keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba harus diperiksa secara serius berdasarkan bukti.

Tuduhan bahwa posisi tertentu menjadi tempat mencari keuntungan tidak boleh dilemparkan tanpa dasar. Namun, aparat juga tidak boleh kebal dari pengawasan.

Publik perlu memastikan bahwa pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemodal, pemasok, pengendali, dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap tersembunyi.

Jika dugaan produksi sabu di Pidie terbukti, penyidik harus menelusuri aliran dana, asal-usul bahan baku dan peralatan, identitas orang-orang yang terlibat, serta kemungkinan hubungan dengan jaringan di luar negeri. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi operasi tersebut, mereka pun harus diproses sesuai hukum.

Penggerebekan hanyalah pintu masuk. Keberhasilan penegakan hukum ditentukan oleh kemampuan membongkar keseluruhan jaringan dan memutus aliran keuntungan yang menghidupinya.

Aceh Harus Berani Bercermin

Kasus Pidie semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi pendekatan pemberantasan narkoba di Aceh. Penindakan hukum penting, tetapi tidak cukup jika lingkungan sosial masih memberikan ruang bagi keuntungan haram.

Keluarga harus berani mengingatkan anggotanya. Pemilik usaha perlu peduli terhadap penggunaan asetnya. Masyarakat harus bersedia melaporkan aktivitas mencurigakan, sedangkan pemerintah perlu memperkuat pencegahan, pendidikan, dan layanan rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan.

Aparat pun harus bekerja tanpa pandang bulu. Uang, jabatan, koneksi, dan kedudukan sosial tidak boleh menjadi pelindung bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Seorang penceramah pernah melontarkan kritik keras bahwa masyarakat Aceh terlalu mengejar uang dan jabatan. Pernyataan itu tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh masyarakat, tetapi layak menjadi bahan introspeksi.

Masalahnya bukan pada keinginan menjadi kaya atau menduduki jabatan. Keduanya sah selama ditempuh dengan cara yang benar. Persoalan muncul ketika kekayaan dan kedudukan ditempatkan di atas kejujuran, kepedulian, dan keselamatan sesama.

Jika uang lebih dipuja daripada integritas, kejahatan akan menemukan pembenaran. Jika jabatan lebih dihormati daripada kejujuran, pengawasan kehilangan daya. Dan, jika masyarakat memilih diam demi kenyamanan, narkoba akan terus mencari ruang untuk tumbuh.

Karena itu, pertanyaan Kenapa Pidie? tidak boleh berhenti pada lokasi penggerebekan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa bisnis yang menghancurkan kehidupan manusia masih berpeluang berkembang di Aceh, bahkan jika dugaan keterlibatan tenaga ahli dari luar negeri itu kelak terbukti?

Pidie tidak boleh dijadikan kambing hitam. Aceh juga tidak boleh berlindung di balik citra religiusnya. Yang harus dibongkar bukan hanya dugaan fasilitas produksi sabu, melainkan juga jaringan, kepentingan, dan pola pembiaran yang terbukti memungkinkan kejahatan berlangsung.

Perang melawan narkoba membutuhkan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang bersih, dan keberanian masyarakat mengoreksi diri. Sebab, yang perlu dibongkar bukan hanya tempat produksi narkoba, melainkan juga jaringan kepentingan dan cara berpikir yang menghalalkan segala cara demi uang dan jabatan.[]

bank aceh