ADA satu pertanyaan yang pernah menggantung di ruang publik Aceh: Pale vs cambuk, keu soe leuh?
Pertanyaan itu kami ajukan dalam editorial KabarAktual.id yang terbit 31 Mei 2026. Saat itu, kasus Yusri alias Pale—yang dikenal sebagai mantan ajudan atau orang dekat Ketua DPRA—baru saja mencuat setelah diamankan bersama seorang perempuan di sebuah hotel di Banda Aceh.
Yang membuat kasus ini menarik bukan semata-mata soal pelanggaran syariat. Ada persoalan yang jauh lebih besar: apakah hukum benar-benar akan berjalan ketika yang berhadapan dengannya adalah seseorang yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan?
Keraguan publik waktu itu bukan tanpa alasan. Pale bukan nama yang sepenuhnya asing dalam lingkungan kekuasaan. Statusnya sebagai ajudan Ketua DPRA membuat kasus tersebut sejak awal memiliki dimensi berbeda. Ia bukan sekadar warga biasa yang berhadapan dengan aparat penegak hukum syariat.
Baca juga: Pale Vs Cambuk: Keu Soe Leuh?
Setelah diamankan, perkara itu pun sempat mengalami dinamika. Pale pernah dibebaskan dengan jaminan seorang anggota kepolisian. Ia kemudian tidak kembali melapor sesuai batas waktu yang ditentukan dan sempat menghilang sebelum akhirnya menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
Situasi seperti itu tentu saja melahirkan pertanyaan publik: akankah perkara ini benar-benar sampai ke ujung?
Pertanyaan tersebut akhirnya terjawab hari ini.
Kamis, 20 Agustus 2026, Pale berdiri di hadapan algojo di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 22 kali bersama Nadia binti Nurdin dan para terpidana lainnya.
Baca juga: Pale Adc Ketua DPRA Dilepas Usai Ditangkap Ngamar Dengan Perempuan di Hotel Banda Aceh
Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sebelumnya menjatuhkan uqubat ta’zir 25 kali cambuk terhadap Pale dalam perkara jarimah ikhtilath. Setelah dikurangi masa tahanan, hukuman yang dieksekusi menjadi 22 kali cambuk.
Dengan demikian, satu kekhawatiran publik yang pernah muncul beberapa bulan lalu gugur di hadapan hukum.
Pale ternyata benar-benar dicambuk.Bagi sebagian orang, mungkin ini hanya eksekusi sebuah putusan pengadilan. Tetapi bagi publik Aceh, peristiwa ini memiliki makna yang lebih besar.
Baca juga: Tambang Ilegal hingga LGBT Jadi “PR” Pemerintah Aceh, Forkopimda Diminta Bergerak Serentak
Ia adalah ujian terhadap prinsip paling sederhana dalam penegakan hukum: kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tiket untuk mendapatkan perlakuan berbeda. Hukum memang tidak boleh dinilai hanya dari siapa yang dihukum. Hukum justru diuji ketika berhadapan dengan orang-orang yang memiliki akses, relasi, pengaruh, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Di situlah kasus Pale menjadi penting.
Aceh telah memilih jalan kekhususan melalui penerapan syariat Islam. Karena itu, ketika sebuah perkara pelanggaran qanun masuk ke proses hukum, publik berhak berharap agar proses tersebut berjalan secara konsisten—dari penangkapan, penyidikan, persidangan, putusan hingga eksekusi.
Tidak boleh berhenti di tengah jalan.Tidak boleh berubah hanya karena nama yang berperkara berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Dan hari ini, setidaknya dalam perkara Pale, hukum menunjukkan bahwa proses tersebut bisa sampai ke garis akhir.
Ini tentu bukan alasan untuk berpesta. Hukuman cambuk bukan tontonan kemenangan satu kelompok atas kelompok lain. Ia adalah konsekuensi dari putusan hukum yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang patut dicatat justru pesan kelembagaannya. Bahwa hukum tidak boleh mengenal istilah “orang dekat”.
Kekuasaan memiliki segala macam perangkat untuk memengaruhi persepsi publik. Tetapi hukum seharusnya memiliki satu ukuran yang lebih sederhana: benar atau salah menurut proses hukum, terbukti atau tidak terbukti, dihukum atau tidak dihukum berdasarkan putusan pengadilan.
Karena itu, eksekusi terhadap Pale tidak boleh berhenti sebagai berita sensasional tentang seorang mantan ajudan pejabat yang dicambuk. Peristiwa ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pemegang kekuasaan di Aceh: jabatan adalah fasilitas pelayanan, bukan fasilitas kekebalan.
Kedekatan dengan gubernur, wakil gubernur, ketua DPRA, bupati, wali kota, aparat, pengusaha, atau siapa pun yang memiliki pengaruh tidak boleh menciptakan kasta dalam penegakan hukum.
Sebab, ketika rakyat biasa dihukum sementara orang dekat penguasa mendapat perlakuan istimewa, yang hancur bukan hanya kepercayaan kepada aparat. Yang runtuh adalah kepercayaan kepada hukum itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan kepada hukum runtuh, masyarakat akan mulai mencari keadilan dengan ukuran mereka sendiri. Itulah sebabnya kasus Pale sejak awal bukan sekadar tentang Pale. Ia tentang apakah kekuasaan masih tunduk kepada hukum.
Pada 31 Mei lalu, KabarAktual.id menutup editorial “Pale Vs Cambuk: Keu Soe Leuh?” dengan sebuah pertanyaan: siapa yang lebih kuat, Pale atau cambuk?
Hari ini jawabannya sudah terang.Bukan Pale yang menang. Bukan pula cambuk yang menang. Yang seharusnya menang adalah hukum. Namun kemenangan itu baru berarti jika prinsip yang sama berlaku kepada semua orang.
Sebab hukum yang adil bukan hukum yang keras kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat. Hukum yang adil adalah hukum yang tetap berdiri tegak ketika berhadapan dengan siapa pun.
Hari ini, Pale telah menjalani hukumannya. Besok, tantangan yang lebih besar adalah memastikan tidak ada lagi Pale-Pale lain yang merasa kedekatan dengan kekuasaan dapat membuat hukum kehilangan ketegasannya.
Di situlah sesungguhnya ukuran keberhasilan penegakan syariat di Aceh.[]












