News  

Pale dan Nadia Dicambuk 22 Kali di Depan Umum

Pale selesai menjalani hukuman cambuk (foto: Ist)

KabarAktual.id — Yusri alias Pale, orang dekat pimpinan DPR Aceh, menjalani hukuman cambuk sebanyak 22 kali di depan umum, Kamis (23/8/2026). Ia sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat dengan seorang perempuan bernama Nadia.

Eksekusi uqubat cambuk terhadap Pale berlangsung di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh. Prosesi tersebut disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

Pale bersama Nadia menjalani hukuman cambuk bersamaan dengan sembilan terpidana lainnya yang tersandung berbagai perkara pelanggaran syariat Islam.

Pale dihadirkan ke hadapan algojo dengan mengenakan pakaian putih. Eksekusi terhadapnya berlangsung lancar.

Baca juga: Wali Kota Illiza ke Pale: “Peugah Dumpeu Jeut, Proses Hukum Tetap Berjalan”

Pale dicambuk 22 kali setelah mendapatkan pengurangan hukuman karena telah menjalani masa tahanan. Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman masing-masing 25 kali cambukan kepada Pale dan Nadia.

Pengurangan tersebut mengacu pada perhitungan masa tahanan, yakni setiap 30 hari masa penahanan diperhitungkan setara dengan satu kali cambukan.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengatakan Pale dan Nadia terbukti melanggar ketentuan hukum jinayat. “Terpidana melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata M Rizal kepada wartawan.

Sementara sembilan terpidana lainnya menjalani hukuman atas perkara zina, khalwat hingga mengonsumsi minuman keras. Terpidana kasus zina masing-masing dihukum 100 kali cambukan, sedangkan terpidana khalwat masing-masing menjalani hukuman tujuh kali cambukan.

Berawal dari Perjalanan ke Aceh Timur

Kasus yang menjerat Pale dan Nadia bermula ketika Yusri disebut menjemput Nadia di Meulaboh, Aceh Barat, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 16.00 WIB. Keduanya kemudian melakukan perjalanan menuju Aceh Timur untuk menghadiri persidangan perceraian Nadia dengan suaminya.

Dalam perjalanan, keduanya singgah di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, untuk beristirahat.Dalam dakwaan disebutkan, Pale dan Nadia kemudian bermesraan dan bercumbu di dalam kamar hotel.

Lewat tengah malam, personel polisi syariah Kota Banda Aceh yang sedang melakukan razia mendatangi kamar tersebut. Petugas kemudian membawa keduanya ke kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di media sosial, terutama karena Pale dan Nadia sempat mendapatkan penangguhan penahanan.

Keduanya kemudian menyerahkan diri kepada polisi syariah untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya perkara tersebut diputus Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.[]

bank aceh