KabarAktual.id – Pemerintah Kota Banda Aceh akhirnya mengungkap identitas pejabat eselon II yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) di Kantor Satpol PP-WH setempat. Pasangan diduga homo seks itu ditampilkan pada acara konferensi pers, Selasa (18/82026).
Pejabat tersebut merupakan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD. Ia diamankan bersama seorang pria berinisial AM (22) yang disebut berstatus mahasiswa.
Keduanya ditemukan di ruang kerja FD setelah petugas menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Fakta-fakta Prostitusi Online Open BO di Aceh
Berdasarkan perkembangan pemeriksaan, FD dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
FD Diberhentikan Sementara
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan FD telah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Kepala Inspektorat.
Menurut Emila, keputusan tersebut diambil setelah FD menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satpol PP-WH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran disiplin berat ASN. “Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.
Baca juga: Kepala Inspektorat Banda Aceh Tersangka Homo Seks, Jabatan Dicopot
Pemberhentian sementara tersebut dituangkan dalam surat Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2/114/VIII/2026. Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Inspektorat agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Emila menambahkan, proses pemeriksaan disiplin terhadap FD tetap berjalan. Wali Kota Banda Aceh juga telah membentuk tim pemeriksa yang diketuai Sekretaris Daerah untuk menentukan langkah kepegawaian selanjutnya. “Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujar Emila.
Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya penanganan terhadap pejabat eselon II yang bertugas di Inspektorat tersebut.Saat kasus itu pertama mencuat, Illiza mengatakan dirinya belum mengetahui secara rinci perkembangan pemeriksaan karena baru kembali dari luar daerah. Ia meminta informasi mengenai perkara tersebut dikonfirmasi kepada Satpol PP-WH.
Illiza menegaskan Pemko Banda Aceh tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pejabat karena kedudukannya.“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” kata Illiza.
Terkait kemungkinan sanksi kepegawaian, Illiza sebelumnya juga menegaskan bahwa pembinaan kepegawaian bukan berada langsung di tangannya. “Pembinaan kepegawaian adalah Sekda,” ujarnya.
Kini, setelah FD ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum berjalan beriringan dengan pemeriksaan disiplin sebagai ASN. Pemko Banda Aceh menyatakan keputusan akhir mengenai status kepegawaiannya akan mengikuti mekanisme dan hasil pemeriksaan yang berlaku.[]












