KabarAktual.id — Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan khalwat sesama jenis. Bersama seorang pria berinisial AM (22), pejabat ini ditetapkan tersangka oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.
Keduanya kini menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan qanun yang berlaku di Aceh. Penetapan FD sebagai tersangka disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emilia, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Emilia mengatakan FD dan AM ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Penyidik masih memeriksa keduanya serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan,” kata Emilia.
Baca juga: Diduga Gay, Pejabat Pemko Banda Aceh Ditangkap Bersama Pasangan Sejenis di Kantor Inspektorat
Selain menghadapi proses hukum, FD juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Tindakan tersebut menjadi bagian dari langkah administratif Pemerintah Kota Banda Aceh menyusul perkara yang menjeratnya.
Dengan demikian, kasus tersebut tidak hanya berproses dalam ranah hukum, tetapi juga berdampak pada posisi FD sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pihak berwenang hingga kini belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun alat bukti yang telah diamankan. Karena penyidikan masih berlangsung, informasi yang beredar di masyarakat belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat pemerintah. Namun, proses hukum terhadap FD dan AM tetap harus mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aparat masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta, alat bukti, serta unsur pelanggaran hukum yang diduga dilakukan kedua tersangka.[]












