width=

Buntut Krisis Anggaran, Gaji ASN Dipotong 30% untuk Bayar PPPK

Ilustrasi ASN (foto: Inet)

KabarAktual.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menyoroti kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ekstrem ini dikhawatirkan bisa mengganggu pelayanan publik.

Menurut Ali, langkah tersebut mencerminkan tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah dalam membiayai kebutuhan belanja pegawai. Namun, pemotongan pendapatan ASN hingga 30 persen dinilai bukan solusi ideal karena berpotensi memengaruhi motivasi kerja aparatur dan kualitas pelayanan publik.

Ia mengaku memahami jika ada situasi darurat fiskal di sejumlah daerah terkait sumber dana untuk gaji PPPK. “Namun jika solusinya harus memotong pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir malah memicu ketidakpuasan aparatur yang akan mempengaruhi kualitas layanan publik daerah,” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).

Baca juga: Kabar Buruk! 39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut salah satu daerah yang menerapkan kebijakan tersebut adalah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Pemda setempat diketahui memangkas pendapatan PPPK serta tunjangan pendapatan seluruh ASN sebesar 30 persen guna mempertahankan sekitar 2.000 tenaga PPPK agar tidak diberhentikan.

Ali menilai kebijakan tersebut dapat berdampak pada moral dan semangat kerja aparatur. Jika berlangsung dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Ini yang harus kita antisipasi, jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendor,” ujarnya.

Karena itu, Ali mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan gaji PPPK.

Dikatakan, evaluasi perlu difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi, seperti daerah dengan belanja pegawai yang besar, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, serta ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat. Evaluasi dan pemetaan nasional ini, kata dia, krusial agar kebijakan pengangkatan PPPK di masa mendatang tidak menimbulkan krisis pembayaran gaji baru. “Kita tidak ingin melihat kebijakan pemotongan pendapatan aparatur seperti ini menjadi lumrah dan dilakukan secara berulang karena perencanaan yang kurang matang,” kata Ali.

Selain melakukan evaluasi, Komisi II DPR juga mendorong pemerintah menyiapkan solusi jangka panjang melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta untuk merumuskan skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.

Menurut dia, langkah tersebut penting agar kebijakan pengangkatan PPPK tetap berjalan tanpa membebani kemampuan fiskal daerah dan tanpa mengorbankan kesejahteraan ASN maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.[]

bank aceh