width=
News  

Anak SD di Medan yang Bunuh Ibu Kandung Divonis Pendampingan 5 Bulan

KabarAktual.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan putusan berupa perawatan dan pendampingan kepada seorang murid sekolah dasar berusia 12 tahun yang terbukti membunuh ibu kandungnya, F (42), di Kota Medan, Sumatera Utara.

Majelis hakim anak memutuskan anak berinisial AL itu menjalani perawatan dan pendampingan di Balai Sentra Bahagia Kementerian Sosial RI di Medan selama lima bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama jaksa.”Putusan hakim, perawatan dan pendampingan dari Balai Sentra Bahagia Kemensos RI di Medan selama lima bulan,” kata Valentino, Selasa (23/6/2026).

Meski demikian, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa belum menyatakan sikap atas putusan tersebut. Kedua pihak masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa menjalani perawatan, pendampingan, dan intervensi psikologis di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan bulan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia sehingga menjadi hal yang memberatkan.

Sementara sejumlah faktor dinilai meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia 12 tahun.

Jaksa juga mempertimbangkan kondisi psikologis anak yang disebut kerap mengalami tekanan akibat pola pengasuhan orang tua yang temperamental dan sering melakukan kekerasan verbal maupun fisik. Selain itu, terdakwa disebut terpengaruh permainan Roblox dan tayangan serial detektif yang memicu keinginan meniru adegan yang ditontonnya.

Kasus ini bermula dari tewasnya F di rumahnya di Kota Medan pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan 26 luka tusuk di tubuhnya.Peristiwa tersebut menghebohkan publik karena pelakunya adalah anak kandung korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar.

Saat kejadian, korban berada di lantai satu rumah bersama kedua anaknya, termasuk pelaku. Sementara suami korban diketahui sedang tidur di kamar lantai dua.[]

bank aceh